Rabu, 29 Agustus 2012

PERGUB GREEN BUILDING JAKARTA

Pada 23 April 2012 lalu telah diluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 38 Tahun 2012 mengenai Green Building. Dalam tempo setahun ke depan akan dilakukan sosialisasi, dan tepat di 23 April 2013 Pergub ini akan berlaku dan bersifat wajib (mandatory). Sehingga, semua gedung di Jakarta yang terkena dalam lingkup peraturan, wajib memenuhi kaidah green building yang diatur Pergub, baik bangunan baru maupun bangunan existing.


Disebut bangunan baru adalah jika pada 23 April 2013 yang masuk ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta bentuknya masih dalam perencanaan. Jika pada 23 April 2013 sudah terjadi kegiatan konstruksi di lapangan, maka bangunan itu masuk kategori bangunan existing.

Adapun jenis dan luas bangunan yang termasuk ke dalam kriteria green building adalah :
  • perkantoran, pertokoan, apartemen, dengan luas lantai total lebih dari 50.000 meter persegi.
  • hotel dan sarana kesehatan, dengan luas lantai total lebih dari 20.000 meter persegi
  • sarana pendidikan, dengan luas lantai total lebih dari 10.000 meter persegi
Ada lima aspek kriteria yang dinilai untuk bangunan baru, yakni :
  1. pengelolaan lahan dan limbah
  2. pengelolaan bangunan masa konstruksi
  3. konservasi dan efisiensi air
  4. konservasi dan efisiensi energi
  5. kualitas udara dan kenyamanan thermal
Sedangkan untuk bangunan existing hanya empat kriteria yang dinilai, yakni :
  1. pengelolaan bangunan masa operasional
  2. konservasi dan efisiensi air
  3. konservasi dan efisiensi energi
  4. kualitas udara dan kenyamanan thermal
P2B sebagai dinas yang merancang teknis peraturan, mengakui tidak membuat peraturan dengan kriteria green yang terlalu tinggi. Namun secara perlahan kriteria green akan ditingkatkan jika kondisi sudah mendukung.

Sabtu, 25 Agustus 2012

PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG


Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, maka setiap bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; sebagaimana dirumuskan Bab IV Pasal 7, UU No 28 Tahun 2002, mengenai Persyaratan Bangunan Gedung.

PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG (BG)
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyatatan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung
ADMINISTRATIF
TEKNIS
Status Hak Atas Tanah
TATA BANGUNAN
KEANDALAN BG
Status Kepemilikan BG
Peruntukan & Intensitas BG
Keselamatan
Perijinan (IMB)
Arsitektur BG
Kesehatan
Pembangunan BG di atas tanah milik orang/pihak lain dengan perjanjian tertulis
Pengendalian Dampak Lingkungan
Kenyamanan
Kemudahan
Persyaratan administratif dan teknis BG Adat, BG Semi Permanen, BG Darurat, BG yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh PEMDA sesuai kondisi sosial dan budaya setempat

Kedua persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung tersebut memiliki esensi yang sangat erat keterkaitannya dan saling pengaruh mempengaruhi satu dengan lainnya. Sehandal dan sebagus apapun suatu bangunan gedung itu berdiri berdasarkan standar atau persyaratan teknis yang telah ditentukan perundang-undangan, namun bilamana tidak didukung oleh ketertiban dan kepastian hukum, atau tidak terpenuhinya persyaratan administratif yang lengkap, maka bangunan itupun tidak akan berdiri dengan kokoh, atau dengan kata lain akan ditertibkan oleh pemerintah dengan cara melakukan pembongkaran

Selasa, 21 Agustus 2012

FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG


Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsinya yang berbeda-beda. Hal ini dirumuskan dalam Bab III Pasal 5 yang mengidentifikasikan fungsi bangunan gedung sebagai berikut :

FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
MELIPUTI :
Fungsi Hunian
Bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara
Fungsi Keagamaan
Masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng
Fungsi Usaha
Bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan
Fungsi Sosial dan Budaya
Bangunan  gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum
Fungsi Khusus
Bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri
Suatu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, misalnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha, seperti bangunan gedung kantor-toko dan  hotel atau mal.

Agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
Tingkat Kompleksitas
Sederhana
karakter, kompleksitas dan teknologi sederhana
Tidak Sederhana
karakter, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana
Khusus
penggunaan dan persyaratan khusus
Tingkat Permanensi
Permanen
umur layanan di atas 20 tahun
Semi Permanen
umur layanan 5 s/d 10 tahun
Darurat / Sementara
umur layanan s/d 5 tahun
Tingkat Resiko Kebakaran
Resiko kebakaran tinggi
mudah terbakarnya tinggi
Resiko kebakaran sedang
mudah terbakarnya sedang
Resiko kebakaran rendah
mudah terbakarnya rendah
Zonasi Gempa
Zona 1
daerah sangat aktif
Zona 2
daerah aktif
Zona 3
daerah lipatan dengan retakan
Zona 4
daerah lipatan tanpa retakan
Zona 5
daerah gempa kecil
Zona 6
daerah stabil
Lokasi
Lokasi Padat
di pusat kota
Lokasi Sedang
di daerah pemukiman
Lokasi Renggang
di daerah pinggiran kota
Ketinggian
Bertingkat Tinggi
lebih dari 8 lantai
Bertingkat Sedang
5 s/d 8 lantai
Bertingkat Rendah
s/d 4 lantai
Kepemilikan
Milik Negara
Milik Badan Usaha
Milik Perorangan
Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rabu, 15 Agustus 2012

AUDIT BANGUNAN PASCA KEBAKARAN

Kebakaran gedung mulai mendapat perhatian serius dari semua pihak, setelah Indonesia didera sejumlah kasus kebakaran gedung yang cenderung meningkat tajam. Pihak-pihak yang terpaksa berurusan pasca kebakaran gedung tidak hanya pemilik gedung, pihak kepolisian, para pengacara hukum, maupun pihak asuransi, namun mengimbas ke para ahli struktur.


Peran ahli struktur dalam menangani bangunan pasca kebakaran adalah : 
  1. menaksir temperatur tertinggi yang dialami elemen-elemen struktur pada saat kebakaran terjadi
  2. menaksir kekuatan sisa struktur bangunan pasca kebakaran
  3. mengusulkan teknik perkuatan elemen-elemen struktur agar bangunan dapat berfungsi kembali
Bangunan yang mengalami kebakaran akan mengalami kerusakan dari tingkat yang paling ringan sampai berat, tergantung dari tingginya temperatur dan durasi kebakaran. Untuk melihat seberapa kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, dilakukan beberapa tahapan penelitian sebagai berikut :
  1. Visual Inspection, yaitu pengamatan perubahan fisik elemen struktur untuk mendeteksi temperatur tertinggi yang dialami, serta untuk mendeteksi kekuatan dan kekakuan struktur.
  2. Non-destructive Test, yaitu test tidak merusak dengan menggunakan alat Rebound Hammer Test untuk mendapatkan kriteria kekerasan beton, yang kemudian dihubungkan dengan kuat tekan beton normal.
  3. Destructive Test, yaitu test merusak, dengan mengambil sample dengan core drill dan core case yang selanjutnya dilakukan test kuat tekan, kuat tarik, dan chemical test.
  4. Full Scale Loading Test, yaitu test pembebanan skala penuh, langsung pada elemen struktur terparah sampai dengan 2 kali beban rencana, dan merekam respon lendutan yang terjadi di beberapa titik kritis untuk mendapatkan hasil estimasi kekuatan sisa.

Senin, 13 Agustus 2012

MARAKNYA KEBAKARAN BANGUNAN

Seiring bertambahnya bangunan urban di kota-kota besar, potensi bahaya terjadinya kebakaran juga turut meningkat, baik di gedung tinggi sampai perumahan kumuh. 

Pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan laju pertumbuhan fisik bangunan perkotaan, umumnya kurang diimbangi dengan perkembangan infrastruktur dan pertumbuhan di bidang peraturan keselamatan kebakaran, sekaligus penerapannya. Ketimpangan laju pertumbuhan tersebut, pada akhirnya memicu tingginya angka kebakaran bangunan pada sepuluh tahun terakhir ini. 

Sebab yang paling utama terjadinya kebakaran, adalah karena kelalaian manusia. Diduga 60% kebakaran disebabkan oleh arus pendek listrik, karena penggunaan alat atau instalasi listrik yang tidak standar. Sayangnya penyebab pasti terjadinya suatu kebakaran sangat jarang yang terungkap ke khalayak umum. Seharusnya hasil investigasi terhadap suatu kebakaran dapat diakses publik. Aspek teknis sebab terjadinya kebakaran, publik perlu tahu. Keperluannya sebagai alat pembelajaran, untuk kewaspadaan, dan sebagainya.

Sedangkan penyebab gagalnya penanggulangan dini suatu kebakaran, bisa jadi karena permasalahan teknis, manajemen atau peraturan. 

Permasalahan Teknis 
  • Disebabkan karena waktu respon pemadam kebakaran yang terlambat. Padatnya lalu lintas, jalanan sempit karena banyak kendaraan parkir, hingga portal mati yang banyak dibangun di mulut jalan menghambat gerak cepat kendaraan pemadam. 
  • Minimnya sumber air untuk pemadaman juga bisa menyebabkan bertambahnya kerugian.
  • Tidak adanya sistem penanggulangan kebakaran di dalam bangunan, sering menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Kalaupun ada, umumnya tidak berfungsi karena kurang perawatan.
  • Tidak tersedianya sirkulasi yang layak umtuk mencapai sumber titik api.
Permasalahan Manajemen
  • Kurangnya perawatan terhadap peralatan proteksi kebakaran gedung. 
  • Jarang dilakukan pelatihan kebakaran, bahkan mungkin tidak pernah. 
  • Rendahnya kemampuan sumber daya manusia pengelola gedung dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Permasalahan Peraturan
Sebenarnya sudah ada standar teknis yang siap pakai, yaitu Standar Nasional Indonesia. Berbagai jenis SNI terkait keselamatan kebakaran sudah lama terbit dan layak digunakan. Pemerintah Daerah bisa membuat keputusan dengan mengacu kepada SNI tersebut.

Sabtu, 11 Agustus 2012

LELANG SECARA ELECTRONIC PROCUREMENT

Meningkatnya tuntutan akan transparansi dalam setiap pelelangan negara, diperlukan upaya yang tepat untuk mengantisipasinya. Dalam tender proyek misalnya, kini pemerintah sudah menerapkan sistem yang transparan dan akuntabel dengan cara lelang melalui Electronic Procurement (Eproc).


Pemerintah secara resmi menetapkan adanya Eproc melalui Perpres No 54 tahun 2010 dan implementasinya di tahun 2011. Dengan Perpres tersebut, maka pada 2012 ini semua kementerian, termasuk PU harus sudah memulai menerapkan lelang secara Eproc.

Tahapan pelaksanaan Eproc meliputi 
  1. Penayangan seluruh proses dan hasil pengadaan barang atau jasa melalui internet oleh panitia pengadaan
  2. Penjelasan dokumen lelang (aanwijzing) masih dilakukan secara tatap muka antara pengguna jasa dengan penyedia jasa.
  3. Pemasukkan dokumen penawaran melalui sistem Eproc oleh penyedia jasa
Pada pelaksanaannya, ada beberapa pihak yang terkait antara lain :
  1. Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE), sebagai administrator
  2. Unit Layanan Pengadaan (ULP), sebagai panitia
  3. Kelompok Kerja (POKJA), sebagai panitia
  4. Pejabat Pengadaan
  5. Penyedia barang atau jasa (konsultan, kontraktor, supplier yang terdaftar)
Tips Eproc :
  1. Untuk tampilan terbaik gunakan Microsoft Internet Explorer
  2. Registrasi kode akses (user ID dan password) dilakukan secara on line lewat internet
  3. Masa berlaku kode akses akan disesuaikan dengan masa berlakunya ijin usaha
  4. Gunakan kode akses untuk memulai aktivitas (mendaftar, melihat pelelangan yang diikuti, dan lain-lain)
  5. Dokumen yang akan dikirim  harus dalam bentuk zip atau rar file
  6. Pastikan dokumen-dokumen tersebut bebas virus
  7. Jika dokumen yang akan di upload lebih dari 20 MB, maka dokumen dibagi dalam beberapa file, kemudian masing-masing di-zip

Rabu, 08 Agustus 2012

BETON SITE MIX

Site mix adalah metode pengolahan beton yang dicampur di lapangan, biasanya menggunakan mesin pengaduk molen. Sewaktu mencampur di lapangan, agregat kasar (kerikil / split) dimasukkan ke dalam molen terlebih dahulu, kemudian diikuti agregat halus (pasir) dan terakhir semen. Semuanya dalam takaran tertentu sesuai dengan mutu beton yang diinginkan.


Ukuran takaran biasanya dinyatakan dalam satuan berat. Sementara sekop atau pengki bukanlah alat ukur berat. Jadi jangan sampai rasio 1:2:3 diartikan sebagai 1 sekop semen, 2 sekop pasir, dan 3 sekop kerikil. Tentu saja mutu beton yang dihasilkan akan berbeda.

Ketika semua bahan sudah masuk, molen diputar sehingga semua bahan tercampur merata, dan kemudian barulah ditambahkan air sedikit demi sedikit.

Molen punya kapasitas tertentu. Sebaiknya molen diisi secukupnya. Adukan yang sudah jadi ditampung di bak sementara sebelum dituang ke bekisting / dicor. Kemudian molen bisa lagi membuat adukan berikutnya. Jadi tidak ada delay ketika molen bekerja.

Tabel Komposisi Berat untuk membuat 1m3 beton dengan mutu tertentu
Referensi : SNI DT-91-0008-2007

Mutu Beton

Semen (kg)

Pasir (kg)

Split (kg)

Air (liter)

w/c ratio

7.4 Mpa (K-100)
247
869
999
215
0.87

9.8 Mpa (K-125)
276
828
1012
215
0.78

12.2 Mpa (K-150)
299
799
1017
215
0.72

14.5 Mpa (K-175)
326
760
1029
215
0.66

16.9 Mpa (K-200)
352
731
1031
215
0.61

19.3 Mpa (K-225)
371
698
1047
215
0.58

21.7 Mpa (K-250)
384
692
1039
215
0.56

24.0 Mpa (K-275)
406
684
1026
215
0.53

26.4 Mpa (K-300)
413
681
1021
215
0.52

28.8 Mpa (K-325)
439
670
1006
215
0.49

31.2 Mpa (K-350)
448
667
1000
215
0.48

BETON MUTU SANGAT TINGGI

Sesuai dengan perkembangnan teknologi beton yang demikian pesat, ternyata kriteria mutu beton juga selalu berubah sesuai dengan kemajuan tingkat mutu yang berhasil dicapai.


Pada tahun 1950an, beton dengan kuat tekan 30 MPa sudah dikategorikan sebagai beton mutu tinggi. Pada tahun 1960an hingga awal 1970an, kriterianya lebih lazim menjadi 40 MPa.

Dr FX Supartono, seorang praktisi civil engineering mengatakan, saat ini yang disebut beton mutu tinggi untuk kuat tekan di atas 50 MPa, dan di atas 80 MPa sebagai beton mutu sangat tinggi. Sedangkan untuk di atas 120 MPa bisa dikategorikan sebagai beton bermutu ultra tinggi.


VHSC (very high strength concrete) atau beton mutu sangat tinggi memiliki kekuatan tekan jauh di atas 100 MPa setelah tujuh hari curing. Dengan beton mutu sangat tinggi, dimensi dari struktur dapat diperkecil, sehingga berat struktur menjadi lebih ringan, hal tersebut menyebabkan beban yang diterima pondasi secara keseluruhan menjadi lebih kecil pula. Jika ditinjau dari segi ekonomi hal tersebut tentu akan lebih menguntungkan.

Di samping itu, untuk bangunan bertingkat tinggi dengan semakin kecilnya dimensi struktur, pemanfaatan ruang akan semakin maksimal. Porositas yang dihasilkan beton mutu sangat tinggi juga lebih rapat, sehingga akan menghasilkan beton yang relatif lebih awet dan tahan sulfat, karena tidak dapat ditembus oleh air dan bakteri perusak beton.

Oleh sebab itu penggunaan beton bermutu sangat tinggi tidak dapat dihindari dalam perencanaan dan perancangan struktur bangunan.

Sabtu, 04 Agustus 2012

KONSTRUKSI BAJA ATAU BETON

Material konstruksi yang paling populer saat ini adalah baja dan beton. Kedua material ini merupakan komponen utama dari bangunan-bangunan di dunia, khususnya bangunan tinggi. Diantara kedua material tersebut, mana yang lebih baik untuk bahan bangunan? adalah sebuah pertanyaan yang tidak bisa diberikan jawaban secara mutlak. Kedua jenis material tersebut memiliki keunggulan, baik dari sifat-sifatnya atau karakternya, sisi ekonomi, sampai pada pertimbangan aspek lingkungannya.

Keamanan

Beton :
Material beton merupakan material yang aman jika dikaitkan dengan bahaya benturan, api dan angin. Hal ini berkaitan dengan karakternya yang berat dan kaku. Dengan design yang baik, beton juga dapat memenuhi kriteria yang diharapkan untuk keperluan ketahanan terhadap gempa bumi.

Baja :
Keunggulan baja berkaitan dengan beban gempa, angin dan beban-beban dinamis lainnya. Ini didapat dari sifat materialnya yang sangat daktail, di mana baja mampu berdeformasi dengan besar tanpa langsung runtuh, sehingga mampu menyerap energi dinamis dengan sangat baik.

Harga

Beton :
Harga material beton relatif stabil, bahkan fluktuasi harga baja tulangan beton pun tidak berpengaruh pada harga beton bertulang secara signifikan.

Baja :
Berita-berita di dunia banyak menyoroti peningkatan harga baja. Terapi dilaporkan bahwa peningkatan harga baja tidak bisa dituding sebagai faktor utama peningkatan biaya konstruksi, karena secara umum proporsi baja dalam konstruksi kurang dari 20%.

Waktu Pelaksanaan

Beton :
Khusus untuk beton cast in place, waktu pelaksanaan konstruksi relatif lebih panjang. Tetapi dewasa ini dapat ditanggulangi dengan adanya beton precast.

Baja :
Dilihat dari waktu pelaksanaan, struktur baja adalah "pilihan masa depan". Dengan sistem fabrikasi off site, waktu dan mutu bisa lebih terkendali. Waktu konstruksi on site bisa dikurangi, sehingga biaya konstruksi bisa ditekan.

Fleksibilitas Design

Beton :
Mengingat sifat beton yang mudah dibentuk, sehingga banyak dijumpai bangunan struktur beton dengan nilai estetis yang sangat tinggi.

Baja :
Dilihat dari fleksibilitas, material baja memang relatif lebih sulit untuk dibentuk. Namun material baja dengan keunggulan kekuatan dan finishingnya yang beragam, bisa dijadikan suatu karya seni yang fenomenal. Menara-menara pencakar langit maupun jembatan baja dengan rangka atau kabel, merupakan suatu karya yang menakjubkan.

Perkembangan ilmu dan teknologi kedua jenis bahan ini terus berkembang dan barangkali tidak akan pernah berhenti. Ambil contoh pada teknologi beton mutu tinggi, beton kedap air, beton ringan, dan lain-lain. Demikian juga halnya dengan baja, berbagai teknologi semakin maju, misalnya penggunan baja struktur mutu tinggi, kabel-kabel prategang, sampai baja ringan yang mulai populer.

Jadi pertanyaan "mana yang lebih baik" diantara keduanya, tentu tidak relevan untuk diajukan. Masing-masing memiliki kekurangan dan keunggulan, bahkan sering kali keduanya digunakan secara bersamaan untuk memperoleh struktur yang optimal dari berbagai aspek pertimbangan.

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia