Sabtu, 25 Agustus 2012

PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG


Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, maka setiap bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; sebagaimana dirumuskan Bab IV Pasal 7, UU No 28 Tahun 2002, mengenai Persyaratan Bangunan Gedung.

PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG (BG)
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyatatan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung
ADMINISTRATIF
TEKNIS
Status Hak Atas Tanah
TATA BANGUNAN
KEANDALAN BG
Status Kepemilikan BG
Peruntukan & Intensitas BG
Keselamatan
Perijinan (IMB)
Arsitektur BG
Kesehatan
Pembangunan BG di atas tanah milik orang/pihak lain dengan perjanjian tertulis
Pengendalian Dampak Lingkungan
Kenyamanan
Kemudahan
Persyaratan administratif dan teknis BG Adat, BG Semi Permanen, BG Darurat, BG yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh PEMDA sesuai kondisi sosial dan budaya setempat

Kedua persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung tersebut memiliki esensi yang sangat erat keterkaitannya dan saling pengaruh mempengaruhi satu dengan lainnya. Sehandal dan sebagus apapun suatu bangunan gedung itu berdiri berdasarkan standar atau persyaratan teknis yang telah ditentukan perundang-undangan, namun bilamana tidak didukung oleh ketertiban dan kepastian hukum, atau tidak terpenuhinya persyaratan administratif yang lengkap, maka bangunan itupun tidak akan berdiri dengan kokoh, atau dengan kata lain akan ditertibkan oleh pemerintah dengan cara melakukan pembongkaran

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia