Rabu, 29 Agustus 2012

PERGUB GREEN BUILDING JAKARTA

Pada 23 April 2012 lalu telah diluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 38 Tahun 2012 mengenai Green Building. Dalam tempo setahun ke depan akan dilakukan sosialisasi, dan tepat di 23 April 2013 Pergub ini akan berlaku dan bersifat wajib (mandatory). Sehingga, semua gedung di Jakarta yang terkena dalam lingkup peraturan, wajib memenuhi kaidah green building yang diatur Pergub, baik bangunan baru maupun bangunan existing.


Disebut bangunan baru adalah jika pada 23 April 2013 yang masuk ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta bentuknya masih dalam perencanaan. Jika pada 23 April 2013 sudah terjadi kegiatan konstruksi di lapangan, maka bangunan itu masuk kategori bangunan existing.

Adapun jenis dan luas bangunan yang termasuk ke dalam kriteria green building adalah :
  • perkantoran, pertokoan, apartemen, dengan luas lantai total lebih dari 50.000 meter persegi.
  • hotel dan sarana kesehatan, dengan luas lantai total lebih dari 20.000 meter persegi
  • sarana pendidikan, dengan luas lantai total lebih dari 10.000 meter persegi
Ada lima aspek kriteria yang dinilai untuk bangunan baru, yakni :
  1. pengelolaan lahan dan limbah
  2. pengelolaan bangunan masa konstruksi
  3. konservasi dan efisiensi air
  4. konservasi dan efisiensi energi
  5. kualitas udara dan kenyamanan thermal
Sedangkan untuk bangunan existing hanya empat kriteria yang dinilai, yakni :
  1. pengelolaan bangunan masa operasional
  2. konservasi dan efisiensi air
  3. konservasi dan efisiensi energi
  4. kualitas udara dan kenyamanan thermal
P2B sebagai dinas yang merancang teknis peraturan, mengakui tidak membuat peraturan dengan kriteria green yang terlalu tinggi. Namun secara perlahan kriteria green akan ditingkatkan jika kondisi sudah mendukung.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia