Sabtu, 01 September 2012

PAJAK PENGHASILAN JASA KONSTRUKSI

Perpajakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.


Besaran PPh Final menurut Peraturan Pemerintah di atas adalah sebagai berikut :

  1. Dua persen (2%) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi kecil.
  2. Empat persen (4%) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  3. Tiga persen (3%) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2.
  4. Empat persen (4%) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  5. Enam persen (6%) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Tarif tersebut juga berlaku bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi di Indonesia. Dasar pengenaan PPh Final adalah jumlah pembayaran yang diterima dari Pengguna Jasa tidak termasuk PPN.

Adapun mekanisme pelunasan PPH Final dilakukan melalui pemotongan oleh Pengguna Jasa (Project Owner) pada saat pembayaran dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak. Atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa (Kontraktor / Konsultan) dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia