Selasa, 21 Agustus 2012

FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG


Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsinya yang berbeda-beda. Hal ini dirumuskan dalam Bab III Pasal 5 yang mengidentifikasikan fungsi bangunan gedung sebagai berikut :

FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
MELIPUTI :
Fungsi Hunian
Bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara
Fungsi Keagamaan
Masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng
Fungsi Usaha
Bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan
Fungsi Sosial dan Budaya
Bangunan  gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum
Fungsi Khusus
Bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri
Suatu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, misalnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha, seperti bangunan gedung kantor-toko dan  hotel atau mal.

Agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
Tingkat Kompleksitas
Sederhana
karakter, kompleksitas dan teknologi sederhana
Tidak Sederhana
karakter, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana
Khusus
penggunaan dan persyaratan khusus
Tingkat Permanensi
Permanen
umur layanan di atas 20 tahun
Semi Permanen
umur layanan 5 s/d 10 tahun
Darurat / Sementara
umur layanan s/d 5 tahun
Tingkat Resiko Kebakaran
Resiko kebakaran tinggi
mudah terbakarnya tinggi
Resiko kebakaran sedang
mudah terbakarnya sedang
Resiko kebakaran rendah
mudah terbakarnya rendah
Zonasi Gempa
Zona 1
daerah sangat aktif
Zona 2
daerah aktif
Zona 3
daerah lipatan dengan retakan
Zona 4
daerah lipatan tanpa retakan
Zona 5
daerah gempa kecil
Zona 6
daerah stabil
Lokasi
Lokasi Padat
di pusat kota
Lokasi Sedang
di daerah pemukiman
Lokasi Renggang
di daerah pinggiran kota
Ketinggian
Bertingkat Tinggi
lebih dari 8 lantai
Bertingkat Sedang
5 s/d 8 lantai
Bertingkat Rendah
s/d 4 lantai
Kepemilikan
Milik Negara
Milik Badan Usaha
Milik Perorangan
Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia