Rabu, 15 Agustus 2012

AUDIT BANGUNAN PASCA KEBAKARAN

Kebakaran gedung mulai mendapat perhatian serius dari semua pihak, setelah Indonesia didera sejumlah kasus kebakaran gedung yang cenderung meningkat tajam. Pihak-pihak yang terpaksa berurusan pasca kebakaran gedung tidak hanya pemilik gedung, pihak kepolisian, para pengacara hukum, maupun pihak asuransi, namun mengimbas ke para ahli struktur.


Peran ahli struktur dalam menangani bangunan pasca kebakaran adalah : 
  1. menaksir temperatur tertinggi yang dialami elemen-elemen struktur pada saat kebakaran terjadi
  2. menaksir kekuatan sisa struktur bangunan pasca kebakaran
  3. mengusulkan teknik perkuatan elemen-elemen struktur agar bangunan dapat berfungsi kembali
Bangunan yang mengalami kebakaran akan mengalami kerusakan dari tingkat yang paling ringan sampai berat, tergantung dari tingginya temperatur dan durasi kebakaran. Untuk melihat seberapa kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, dilakukan beberapa tahapan penelitian sebagai berikut :
  1. Visual Inspection, yaitu pengamatan perubahan fisik elemen struktur untuk mendeteksi temperatur tertinggi yang dialami, serta untuk mendeteksi kekuatan dan kekakuan struktur.
  2. Non-destructive Test, yaitu test tidak merusak dengan menggunakan alat Rebound Hammer Test untuk mendapatkan kriteria kekerasan beton, yang kemudian dihubungkan dengan kuat tekan beton normal.
  3. Destructive Test, yaitu test merusak, dengan mengambil sample dengan core drill dan core case yang selanjutnya dilakukan test kuat tekan, kuat tarik, dan chemical test.
  4. Full Scale Loading Test, yaitu test pembebanan skala penuh, langsung pada elemen struktur terparah sampai dengan 2 kali beban rencana, dan merekam respon lendutan yang terjadi di beberapa titik kritis untuk mendapatkan hasil estimasi kekuatan sisa.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia