Senin, 13 Agustus 2012

MARAKNYA KEBAKARAN BANGUNAN

Seiring bertambahnya bangunan urban di kota-kota besar, potensi bahaya terjadinya kebakaran juga turut meningkat, baik di gedung tinggi sampai perumahan kumuh. 

Pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan laju pertumbuhan fisik bangunan perkotaan, umumnya kurang diimbangi dengan perkembangan infrastruktur dan pertumbuhan di bidang peraturan keselamatan kebakaran, sekaligus penerapannya. Ketimpangan laju pertumbuhan tersebut, pada akhirnya memicu tingginya angka kebakaran bangunan pada sepuluh tahun terakhir ini. 

Sebab yang paling utama terjadinya kebakaran, adalah karena kelalaian manusia. Diduga 60% kebakaran disebabkan oleh arus pendek listrik, karena penggunaan alat atau instalasi listrik yang tidak standar. Sayangnya penyebab pasti terjadinya suatu kebakaran sangat jarang yang terungkap ke khalayak umum. Seharusnya hasil investigasi terhadap suatu kebakaran dapat diakses publik. Aspek teknis sebab terjadinya kebakaran, publik perlu tahu. Keperluannya sebagai alat pembelajaran, untuk kewaspadaan, dan sebagainya.

Sedangkan penyebab gagalnya penanggulangan dini suatu kebakaran, bisa jadi karena permasalahan teknis, manajemen atau peraturan. 

Permasalahan Teknis 
  • Disebabkan karena waktu respon pemadam kebakaran yang terlambat. Padatnya lalu lintas, jalanan sempit karena banyak kendaraan parkir, hingga portal mati yang banyak dibangun di mulut jalan menghambat gerak cepat kendaraan pemadam. 
  • Minimnya sumber air untuk pemadaman juga bisa menyebabkan bertambahnya kerugian.
  • Tidak adanya sistem penanggulangan kebakaran di dalam bangunan, sering menjadi penyebab terjadinya kebakaran. Kalaupun ada, umumnya tidak berfungsi karena kurang perawatan.
  • Tidak tersedianya sirkulasi yang layak umtuk mencapai sumber titik api.
Permasalahan Manajemen
  • Kurangnya perawatan terhadap peralatan proteksi kebakaran gedung. 
  • Jarang dilakukan pelatihan kebakaran, bahkan mungkin tidak pernah. 
  • Rendahnya kemampuan sumber daya manusia pengelola gedung dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Permasalahan Peraturan
Sebenarnya sudah ada standar teknis yang siap pakai, yaitu Standar Nasional Indonesia. Berbagai jenis SNI terkait keselamatan kebakaran sudah lama terbit dan layak digunakan. Pemerintah Daerah bisa membuat keputusan dengan mengacu kepada SNI tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia