Meningkatnya tuntutan akan transparansi dalam setiap pelelangan negara, diperlukan upaya yang tepat untuk mengantisipasinya. Dalam tender proyek misalnya, kini pemerintah sudah menerapkan sistem yang transparan dan akuntabel dengan cara lelang melalui Electronic Procurement (Eproc).
Pemerintah secara resmi menetapkan adanya Eproc melalui Perpres No 54 tahun 2010 dan implementasinya di tahun 2011. Dengan Perpres tersebut, maka pada 2012 ini semua kementerian, termasuk PU harus sudah memulai menerapkan lelang secara Eproc.
Tahapan pelaksanaan Eproc meliputi
- Penayangan seluruh proses dan hasil pengadaan barang atau jasa melalui internet oleh panitia pengadaan
- Penjelasan dokumen lelang (aanwijzing) masih dilakukan secara tatap muka antara pengguna jasa dengan penyedia jasa.
- Pemasukkan dokumen penawaran melalui sistem Eproc oleh penyedia jasa
Pada pelaksanaannya, ada beberapa pihak yang terkait antara lain :
- Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE), sebagai administrator
- Unit Layanan Pengadaan (ULP), sebagai panitia
- Kelompok Kerja (POKJA), sebagai panitia
- Pejabat Pengadaan
- Penyedia barang atau jasa (konsultan, kontraktor, supplier yang terdaftar)
Tips Eproc :
- Untuk tampilan terbaik gunakan Microsoft Internet Explorer
- Registrasi kode akses (user ID dan password) dilakukan secara on line lewat internet
- Masa berlaku kode akses akan disesuaikan dengan masa berlakunya ijin usaha
- Gunakan kode akses untuk memulai aktivitas (mendaftar, melihat pelelangan yang diikuti, dan lain-lain)
- Dokumen yang akan dikirim harus dalam bentuk zip atau rar file
- Pastikan dokumen-dokumen tersebut bebas virus
- Jika dokumen yang akan di upload lebih dari 20 MB, maka dokumen dibagi dalam beberapa file, kemudian masing-masing di-zip
0 komentar:
Posting Komentar