Direktorat Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum meluncurkan sistem pengendalian rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada Juni 2013 lalu. Hingga sejauh ini, sistem tersebut tengah dipersiapkan agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Pengendalian tata ruang akan melibatkan masyarakat, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, ahli hukum, ahli tata ruang dan ahli lingkungan hidup. Proses pengendalian tata ruang dimulai dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penataan ruang, yang kemudian akan ditindaklanjuti secara hukum.
Kementerian PU menemukan sedikitnya 788 titik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang diduga telah salah dipergunakan. Sebuah tim audit sudah diturunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, dan nantinya akan dilanjutkan dengan proses pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar. Dugaan penyalahgunaan ruang tersebut berdasarkan pencocokan antara citra satelit dengan peta rencana tata ruang kota.
Sabtu, 21 September 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar