Minggu, 15 September 2013

PERSAINGAN DENGAN ASING

Kehadiran perusahaan jasa konstruksi asing ke dalam negeri memang tidak bisa dihindari dan harus dihadapi. Mereka dapat masuk ke sini melalui beberapa cara, di antaranya melalui kerja sama internasional, dan akibat keterbukaan arus globalisasi dan liberalisasi pasar.
Keberadaan asing menurut data LPJK tahun 2007, tidak kurang dari 146 perusahaan jasa konstruksi  dari 24 negara. Dibandingkan jumlah pelaku usaha nasional secara keseluruhan mungkin jumlah mereka sangat sedikit. Namun dengan skala kemampuan finansial yang dimiliki perusahaan asing sangat tinggi, menyebabkan mereka sangat berperan dalam melakukan penetrasi pasar.
Data Kementerian PU terbaru menunjukkan, pasar konstruksi tahun 2011 masih dikuasai dan dinikmati sekitar 60% oleh perusahaan asing, yang terdiri dari 161 kontraktor dan 129 konsultan. Sementara sisanya 40% diperebutkan oleh perusahaan nasional, yang terdiri dari 155.775 kontraktor dan 7.078 konsultan. Cukup mengkhawatirkan!
Pada lima tahun terakhir, pertambahan konsultan dan kontraktor asing sangatlah besar, dan sejak pencanangan Proyek MP3EI, naik hingga 22,2%
Data dan fakta di atas memperlihatkan, bahwa pelaku bisnis konstruksi asing untuk berkompetisi di pasar dalam negeri kian ekspansif dan makin banyak. Apalagi dengan akan diperlakukannya ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 dan World Trade Organization (WTO) pada tahun 2020. Apakah hal ini merupakan ancaman atau tantangan bagi pelaku konstruksi nasional?

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia