Minggu, 01 September 2013

MENGENALI KONTRAK 'DESIGN BUILD OPERATE'

Kontrak Design Build Operate (DBO), merupakan salah satu bentuk kontrak terbaru dari FIDIC, dengan perbedaan yang cukup substantif dibanding kontrak tradisional yang biasa diberlakukan dalam pekerjaan konstruksi selama ini. Dalam kontrak DBO, setelah selesai proyek, pengoperasian tetap menjadi kewajiban kontraktor hingga suatu batas waktu tertentu.
Jenis proyek yang dapat memperoleh manfaat dari mengadopsi bentuk pengadaan DBO adalah proyek infrastruktur, di mana fasilitas yang dihasilkan akan mendatangkan penghasilan atau pendapatan bagi Pengguna Jasa, dan Pengguna Jasa mungkin tidak memiliki sumber daya atau pengalaman untuk mengoperasikan sendiri fasilitas tersebut. Dan oleh karenanya, mempertimbangkan penggunaan penyedia jasa atau operator.
Proyek pembangunan Jalan Di Atas Perairan (JDP) Tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua yang baru saja selesai diuji coba dan akan segera diresmikan penggunaannya, disebut-sebut telah menggunakan skema kontrak DBO ini.

Terdapat sejumlah orang dan para pihak yang terlibat dalam suatu proyek DBO sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Kontrak ; 
  1. Pengguna Jasa dan Kontraktor, masing-masing memiliki kewajiban, tugas dan hak yang diatur dengan penggunaan kata 'harus' atau 'boleh'.
  2. Pihak lain yang juga berperan penting, adalah Badan Audit, yang merupakan suatu badan yang benar-benar netral yang secara bersama-sama ditunjuk oleh Pengguna Jasa dan Kontraktor, yang aktif bekerja selama masa pelaksanaan untuk memantau kinerja kedua belah pihak.
  3. Pihak Asuransi, diusulkan oleh Kontarktor, dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia