RDTR merupakan dokumen rencana tata ruang tingkat detail yang mengatur pemanfaatan ruang beserta ktiteria pemanfaatannya. Peta RDTR disusun dengan skala detail, yaitu pada skala 1 : 5.000. Melalui dokumen RDTR ini, nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam memberikan izin dan melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang.
Pemerintah daerah harus mempercepat pembuatan regulasi zonasi dan rencana detail tata ruang. Regulasi zonasi muaranya izin. Izin inilah kontrol agar pelaksanaan penataan ruang bisa dilakukan. Undang-Undang saat ini dinilai lebih baik, karena sudah mengatur sanksi, baik yang bersifat administratif maupun pidana dan perdata.
0 komentar:
Posting Komentar