Minggu, 09 Agustus 2015

PERMEN PUPR NO. 02/PRT/M/2015

Landasan peraturan tentang bangunan hijau semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015, tentang Bangunan Gedung Hijau, pada tanggal 24 Februari 2015. Banyak hal yang diatur dalam Permen PU tersebut, di samping masalah persyaratan, juga tentang sertifikasi dan Tim Ahli yang menilai tentang pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau.


Menurut Permen PUPR tersebut, Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Bangunan yang terkena persyaratan Bangunan Gedung Hijau meliputi bangunan gedung baru, dan bangunan gedung yang telah dimanfaatkan, dibagi atas kategori wajib, disarankan, dan sukarela

Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan berdasarkan kinerja bangunan gedung hijau sesuai dengan peringkat ;
  • bangunan gedung hijau utama,
  • bangunan gedung hijau madya,
  • bangunan gedung hijau pratama.
Sertifikat bangunan gedung hijau diberikan pada pemilik/pengelola bangunan gedung yang telah memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk bangunan gedung baru atau SLF perpanjangan untuk bangunan gedung yang telah dimanfaatkan, dan memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau sesuai kriteria peringkat yang ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia