Selasa, 14 Mei 2013

SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG

Selain mengurus IMB dan SLF, pemilik bangunan gedung juga harus memiliki Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). SBKBG adalah surat keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung sebagai bukti kepemilikan bangunan gedung yang telah selesai dibangun berdasarkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.

SBKBG telah ditegaskan dalam pasal 8 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pasal 8 ayat 2 PP No. 36 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi :
  • Status hak atas tanah, dan/atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
  • Status kepemilikan bangunan gedung.
  • Ijin mendirikan bangunan gedung.
Selama ini masyarakat lebih mengenal administratif bangunan gedung berupa sertifikat hak atas tanah dan IMB. Masyarakat belum banyak yang tahu eksistensi sebuah bangunan gedung juga perlu didukung dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.

1 komentar:

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia