Minggu, 12 Mei 2013

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG

Bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai IMB, selanjutnya harus dimintakan ijin Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung atau SLF sebelum bangunan tersebut dapat digunakan.

Dasar hukum SLF adalah :
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • PP No. 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU 28 / 2002
  • Permen PU No. 25 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman SLF
Setiap orang sebelum memanfaatkan bangunan gedung, wajib memilki SLF. Untuk mendapatkan SLF setiap orang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, dengan melampirkan persyaratan sbb :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat bukti kepemilikan tanah
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Laporan hasil pengkajian teknis bangunan gedung
  • As built drawing bangunan gedung
Pemerintah Daerah menerbitkan SLF terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Pemberian SLF dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.

Masa berlaku SLF ditetapkan sbb :
  • Untuk bangunan rumah tinggal sederhana tidak dibatasi.
  • Untuk bangunan rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret sampai dengan 2 lantai, ditetapkan dalam jangka waktu 20 tahun.
  • Untuk bangunan gedung lain pada umumnya, ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun.
Perpanjangan SLF pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, dan dalam jangka waktu 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi bangunan gedung sesuai dengan IMB. 

1 komentar:

  1. bagaimana apabila d suatu daerah tsb belum memiliki SLF,tetapi d syaratkan SLF ini...

    BalasHapus

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia