Kamis, 09 Mei 2013

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

Ijin Mendirikan Bangunan Gedung atau IMB adalah perijinan yang diberikan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah pusat) kepada pemilik bangunan gedung untuk ; membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dasar hukum IMB adalah :
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • PP No. 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU 28 / 2002
  • Permen PU No. 24 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman Teknis IMB
Pelaksanaan pengurusan IMB di masing-masing daerah selanjutnya diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, dan khusus untuk DKI Jakarta diatur berdasarkan Perda Propinsi dan Keputusan Gubernur. Bagi daerah yang belum memiliki Perda IMB, dapat menggunakan dasar hukum Permen PU No. 24 / PRT / M / 2007.

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB melalui proses permohonan IMB. Pemerintah daerah wajib memberikan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK) untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan IMB.

SKRK merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi bersangkutan, dan berisi aturan tentang ;
  • Fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan
  • Ketinggian maksimum bangunan gedung yang diijinkan
  • Jumlah lapis basemen yang diijinkan
  • GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diijinkan
  • KDB (Koefisien Dasar Bangunan) maksimum yang diijinkan
  • KLB (Koefisien Lantai Bangunan) maksimum yang diijinkan
  • KTB (Koefisien Tapak Basement) maksimum yang diijinkan
  • KDH (Koefisien Daerah Hijau) minimum yang diwajibkan
  • Jaringan Utilitas Kota
Dalam SKRK dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan. SKRK selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung.

Setiap orang dalam mengajukan permohonan IMB wajib melengkapi dengan :
  • Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah, atau tanda bukti perijinan pemanfaatan tanah
  • Data pemilik bangunan gedung (KTP)
  • Rencana teknis bangunan gedung
  • Hasil analisis dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Proses pemberian perijinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus mendapatkan pertimbangan teknis dari tim ahli dan dengan mempertimbangkan pendapat publik. Permohonan IMB yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis selanjutnya disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk DKI Jakarta oleh gubernur. IMB merupakan persyaratan mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia