Rabu, 17 April 2013

RUANG TERBUKA HIJAU MEMILIKI FUNGSI VITAL

Seperti diketahui banyaknya terjadi substitusi lahan yang menyangkut ruang terbuka menjadi bangunan atau fungsi lainnya, membuat kondisi tanah perkotaan menjadi sangat rentan terhadap berbagai masalah, salah satunya adalah banjir oleh karena berkurangnya lahan resapan air. Belum lagi masalah pemakaian air tanah yang sulit terkontrol, yang dapat membuat permukaan tanah turun. Jika tidak segera tertangani dengan baik termasuk mencari solusi terbaik, dikhawatirkan kota-kota yang ada di Indonesia akan segera "tenggelam" dan gersang serta kering kerontang, belum lagi efek rumah kaca yang mulai banyak dikhawatirkan.

Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kota memiliki tiga fungsi vital yaitu ekologis, social-ekonomi, dan evakuasi. Dalam UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan jumlah RTH di setiap kota harus sebesar 30 persen dari luas kota tersebut. Ketentuan luasan ini merupakan hasil kesepakatan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992).

Fungsi ekologis RTH yaitu dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengaturan iklim mikro. Fungsi lainnya yaitu social-ekonomi untuk memberikan fungsi sebagai ruang interaksi social, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota. Sementara fungsi evakuasi untuk tempat pengungsian saat terjadi bencana alam.

Untuk merealisasikan keberadaan RTH yang mumpuni di perkotaan Indonesia, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya tersebut antara lain mendorong permukiman melalui banguan vertikal. Dengan tinggal di permukiman vertikal, maka akan menggunakan lahan yang lebih sedikit, sehingga lahan lainnya dapat dimanfaatkan untuk RTH.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia