Undang Undang Bangunan Gedung (UUBG) No.28 Tahun 2002 mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan. Untuk itu, selayaknya setiap perencanaan bangunan dalam hal ini seorang arsitek harus dapat memberi kepastian kepada pemilik bangunan dengan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis dalam desainnya.
Untuk dapat memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Daya dukung lahan (site) harus dihitung untuk menentukan luas bangunan yang boleh dibangun di atas lahan yang dimiliki.
Untuk dapat memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Daya dukung lahan (site) harus dihitung untuk menentukan luas bangunan yang boleh dibangun di atas lahan yang dimiliki.
Sebelumnya, perlu diketahui beberapa hal yang berkaitan dengan perhitungan daya dukung lahan tersebut, di antaranya :
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
- Garis Sempadan Bangunan (GSB)
- Jumlah Lantai Bangunan (JLB)
- Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan
- Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP)
Terpenuhinya daya dukung tersebut akan menjadi kunci untuk mendapatkan legalisasi kelayakan bangunan, yang ditandai oleh kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Apabila bangunan gedung tidak sesuai dengan peraturan, alih-alih akan menempati bangunan dengan nyaman, bisa jadi pihak perencana ataupun pemilik bangunan justru akan mendapatkan sanksi administratif dan bahkan kurungan penjara. Semuanya tergantung dari jenis kesalahan yang terjadi. Untuk itu, sebaiknya pihak yang terlibat dari perencanaan hingga pembangunan gedung harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengan daya dukung lahan. Arsitek sebagai pihak perencana wajib untuk menerapkan peraturan tersebut pada saat mendesain bangunan. Pada tahap selanjutnya arsitek turut mengawasi pihak kontraktor dalam melaksanakan pembangunan di lapangan secara berkala. Dengan demikian, hasil pembangunan yang dicapai sesuai dengan perencanaan dan juga tertib aturan.
0 komentar:
Posting Komentar