Selasa, 23 April 2013

INTERPRESTASI PERPRES NO.70 TAHUN 2012 TERKAIT KONTRAK LUMP SUM

Perubahan kedua Perpres No. 54 Tahun 2010 yang ditetapkan melalui Perpres No. 70 Tahun 2012 diharapkan dapat mengatasi ketentuan-ketentuan yang menimbulkan interprestasi berbeda-beda, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena menurut pendapat beberapa praktisi pengadaan barang/jasa, beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 secara substansi keliru, malah beberapa ketentuan tersebut tidak diperbaiki, salah satunya ;

Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 51 ketentuan tentang sistem kontrak Lump Sum, ayat (1) huruf f, menyatakan : 
"tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang"
Dipertegas lagi dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 dengan disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a) yang menyatakan :
"perubahan kontrak berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan"
Ini bertentangan dengan Peraturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan : 
"Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum sebagaimana dimaksud dengan Pasal 20 ayat (3) huruf a, angka 1, merupakan kontrak jasa atas penyelenggaraan seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah" 
Ini artinya, pada sistem kontrak Lump Sum, gambar dan spesifikasinya dapat saja berubah dan bila terjadi perubahan maka volume pekerjaan / jenis pekerjaan dapat ditambah / dapat dikurangi, termasuk mengubah jadual waktu pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhan.

Pada prinsipnya semua jenis kontrak pekerjaan konstruksi dapat diubah, karena pada kenyataan pelaksanaan pekerjaannya di lapangan belum tentu sama persis dengan perencanaan yang dibuat sebelumnya. Oleh karena itu ketentuan sistem kontrak Lump Sum yang tidak memperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang adalah keliru, apalagi untuk pekerjaan yang nilainya besar/bersifat kompleks, misalkan pekerjaan pembangunan gedung bertingkat banyak (highrise building).

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia