Selasa, 11 September 2012

PENATAAN RUANG BERORIENTASI LINGKUNGAN

Penataan ruang tidak lagi semata menjembatani kepentingan ekonomi dan sosial. Lebih jauh dari kedua hal itu, penataan ruang telah berubah orientasinya pada aspek yang benar-benar berpihak untuk kepentingan lingkungan hidup.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah ditegaskan mengenai tujuan penyelenggaraan penataan ruang, yaitu :
  • mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
  • keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
  • perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Penataan ruang yang berpihak pada lingkungan hidup perlu ditegakkan bersama, karena sebelumnya, logika penataan ruang yang hanya mengikuti selera pasar, dalam kenyataannya telah mengancam keberlanjutan. Hal ini dapat dicermati dari keberadaan lahan-lahan produktif  dan kawasan buffer zone berada dalam ancaman akibat konversi lahan secara besar-besaran untuk kepentingan pemukiman, industri, perdagangan, serta pusat-pusat perbelanjaan.

Diperkirakan sekitar 15 ribu - 20 ribu ha per tahun lahan pertanian beririgasi, beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, serta tidak sedikit kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) terdegradasi. Berdasarkan data (Bappenas, 2002) terdapat sekitar 62 Daerah Aliran Sungai (dari 470 Daerah Aliran Sungai) terdegradasi akibat dari penebangan hutan yang tidak terkendali dari hulu sungai.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia