Konstruksi merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki potensi risiko relatif tinggi dibandingkan pekerjaan non-konstruksi. Kompleksitas proyek cenderung menambah tingkat risiko tersebut, dilihat dari jumlah stakeholder yang terlibat, termasuk penggunaan metoda dan teknologi baru. Perkembangan ini khususnya terlihat pada proyek skala besar di Indonesia, seperti bangunan tinggi, jembatan, telekomunikasi, pembangkit tenaga listrik, pertambangan, pengolahan mineral, petrokimia.
Indonesia banyak menganut bentuk tailor made contract maupun standar seperti AV 41, yang lebih menekankan kepentingan atau perlindungan terhadap pihak owner atas risiko-risiko proyek. Sebaliknya, tanggung jawab (risiko) lebih banyak dialihkan ke pihak kontraktor. Kondisi seperti ini menempatkan kontraktor sebagai pihak yang berisiko tinggi. Untuk itu kontraktor dituntut harus menyadari dan memperhatikan potensi risiko atas proyek yang ditanganinya. Kesalahan dalam memperkirakan dan menangani risiko, akan berdampak negatif pada proyeknya.
Dalam menangani risiko, dapat dilakukan lewat penghindaran risiko (risk avoidance), pengurangan risiko (risk reduction/mitigation), penahanan risiko (risk retention), dan pengalihan risiko (risk transfer). Keempat metoda tersebut dapat dikombinasikan, tergantung pada strategi yang diterapkan pada proyek konstruksi bersangkutan.
Kecuali penghindaran risiko, penanganan risiko dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan risiko. Wujud pengurangan risiko dapat berupa pelatihan dan penyediaan peralatan keselamatan kerja, guna mereduksi dampak risiko kecelakaan kerja. Penahanan risiko merupakan bentuk yang umum dilakukan kontraktor dalam mengatasi risiko melalui alokasi dana di dalam contingency cost dari rencana anggaran biaya yang diajukan saat tender. Sedang metode peralihan risiko dimaksudkan untuk memberikan kompensasi secara finansial kepada pihak penjamin yang bersedia menanggung suatu risiko. Metode pengalihan risiko ini memungkinkan pemilik dan kontraktor untuk mengalihkan risiko-risiko yang tidak dapat diatasi atau dikontrol sendiri kepada pihak lain, dalam bentuk asuransi dan atau jaminan.
Pada Manajemen risiko Konstruksi bagaimana mitigasi risiko :
BalasHapus- Owner tidak bonafit shgga menyebabkan keterlambatan pembayaran/gagal bayar dll
- Mitra kerja (Subkont) tidak professional
- Metode kerja tidak akurat
- Lokasi yg sulit dijangkau shgga memperbesar BAU
trima kasih