Selasa, 08 Mei 2012

ESKALASI UNTUK PENYESUAIAN NILAI KONTRAK

Setiap kali pemerintah menaikkan harga BBM, maka dapat dipastikan, hampir seluruh kegiatan bisnis berusaha ikut menyesuaikan diri. Penyesuaian ini akan berdampak pada bisnis ikutan di belakangnya. 

Ambil contoh, bisnis jasa konstruksi. Bisnis Jasa konstruksi tergolong bisnis yang beresiko tinggi terhadap fluktuasi harga. Bisnis jasa konstruksi selalu mengalami gejolak tidak menguntungkan bila dihadapkan pada problem kenaikan harga BBM. Pasalnya, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan harga pada kontrak. Yang dalam perjalanannya, kerap kali terjadi perubahan harga di atas harga yang diprediksikan pada saat tender. Nah untuk kenaikan harga yang jauh melampaui apa yang diprediksikan itu, membuat kontraktor mau tidak mau harus mengusulkan penyesuaian harga atau eskalasi.

Berikut, rumusan / perhitungan eskalasi yang pernah dikeluarkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan di tahun 2005.

A. PERHITUNGAN ESKALASI 

Hn = Ho {a + b(Bn/Bo) + c(Cn/Co) + d(Dn/Do) + ⋯}
Keterangan :

Hn = Harga satuan (barang dan jasa) hasil penyesuaian.
Ho = Harga satuan (barang dan jasa) sebelum penyesuaian.
a = Koefisien tetap yang terdiri dari overhead dan keuntungan.
     Jika tidak dicantumkan dalam penawaran, maka nilainya = 0,15.
b,c,d…..., dst = Penjumlahan koefisien-koefisien komponen utama = 0,85.
Penjumlahan a+b+c+d…,dst = 1,00
Bn,Cn,Dn = Indeks harga Komponen pada bulan Oktober 2005.
Bo,Co,Do = Indeks harga komponen pada bulan September 2005.

B. PERHITUNGAN PENYESUAIAN NILAI KONTRAK

Pn = {Hn1 x V1} + {Hn2 x V2} + {Hn3 x V3} + …
Keterangan :

Pn = Nilai kontrak hasil penyesuaian.
Hn = Harga satuan hasil penyesuaian.
V = Volume barang dan jasa pemborongan.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia