Untuk menilai dan membuat Rating Bangunan Hijau di Indonesia, dibentuk Green Building Council Indonesia (GBCI) pada 9 September 2009. GBCI ini berafiliasi dengan World Green Building Council (WGBC) yang berpusat di Toronto, Kanada.
Standar penilaian yang dipakai, merujuk pada kriteria dan standar yang telah diaplikasikan WGBC dengan sejumlah penyesuaian terhadap situasi lokal, terutama kondisi bangunan di Indonesia.
Proses standarisasi dipandu oleh suatu perangkat penilaian (rating tools) yang disebut Greenship yang disusun dan dilaksanakan oleh GBCI. Greenship untuk bangunan baru versi 1.0 terdiri dari 6 kategori, 42 kriteria, dan 101 poin.
Proses standarisasi dipandu oleh suatu perangkat penilaian (rating tools) yang disebut Greenship yang disusun dan dilaksanakan oleh GBCI. Greenship untuk bangunan baru versi 1.0 terdiri dari 6 kategori, 42 kriteria, dan 101 poin.
Setiap bangunan yang disertifikasi harus memenuhi syarat kelulusan awal pada keenam kategori. Selanjutnya, peringkatnya akan ditentukan berdasarkan perolehan poin. Ada 4 (empat) rating yang akan diberikan GBCI, yakni :
- Platinum untuk bangunan yang memperoleh 74 poin,
- Gold (58 poin),
- Silver (48 poin),
- Bronze (35 poin).
0 komentar:
Posting Komentar