Yang dimaksud dengan kontrak konstruksi adalah perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa mengenai sesuatu pekerjaan konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan).
Sebagai acuan baku dalam menyusun kontrak adalah Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 20/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Syarat-Syarat Umum / AV41 dan peraturan lain sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang di atas, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang.