Tidak lama lagi, Asean Free Trade Area (AFTA) atau Pasar Tunggal Asean 2015 akan segera diberlakukan, tidak terkecuali bidang jasa konstruksi. AFTA, merupakan agenda besar terutama pada komunitas negara-negara ASEAN dalam dekade ini, yang dicetuskan oleh Komunitas Ekonomi ASEAN sebagai salah satu langkah untuk merealisasikan integrasi ekonomi di antara negara-negara ASEAN.
Dengan diberlakukannya pasar tunggal di lingkup ASEAN 2015 tersebut, akan menyebabkan kompetisi semakin terbuka, tak terkecuali di bidang jasa konstruksi. Sehingga, semakin tak terhindarkan pula para pelaku jasa konstruksi asing yang memperebutkan 'kue pasar' jasa konstruksi di dalam negeri, sekaligus menjadikan persaingan semakin bertambah ketat. Dan yang akan semakin menambah 'kegalauan' pelaku bisnis jasa konstruksi nasional adalah penyedia jasa konstruksi asing dibelaki dengan modal finansial yang kuat, sehingga menjadi ancaman tersendiri bagi pelaku jasa konstruksi lokal.
Sementara itu, kondisi sektor jasa konstruksi nasional masih 'terbelit' dengan berbagai persoalan yang tidak segera bisa dituntaskan. Mulai dari masalah regulasi yang belum sepenuhnya mendukung ruang gerak kontraktor, minimnya SDM konstruksi berkualitas, rendahnya kepercayaan bank lokal dalam mendukung pembiayaan konstruksi, masih adanya ketergantungan bahan baku impor, hingga berbagai permasalahan krusial lainnya, seperti masalah kepastian hukum.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan kurangnya pemberdayaan dan pembinaan dari pemerintah terhadap pelaku jasa konstruksi nasional. Inkonsistensi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap kontraktor dan konsultan nasional, mengakibatkan makin lemahnya daya saing sektor konstruksi nasional. Hal tersebut ditambah dengan karakter dan profesionalisme para pelaku jasa konstruksi nasional yang kurang terbina dengan baik. Kebiasaan banyak penyedia jasa konstruksi yang kerap mengabaikan kualitas dan mutu pekerjaan, juga memiliki andil terhadap lemahnya daya saing pelaku jasa konstruksi tersebut.
Arah dan kebijakan di sektor jasa konstruksi dan jasa konsultasi selama ini dirasakan juga kurang tepat sasaran. Sehingga pada gilirannya juga melemahkan posisi kontraktor maupun konsultan. Bahkan dengan sikap pemerintah yang cenderung tidak mau tahu dengan persoalan yang dihadapi oleh para pengusaha jasa konstruksi nasional, lambat laun akan menyebabkan kontraktor dan konsultan merana, tidak berdaya saing dan bahkan bisa gulung tikar. Hal itu semua karena sangat kurangnya keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme para kontraktor dan konsultan nasional.
Untuk itu, menjelang diberlakukannya pasar tunggal ASEAN 2015 ini, yang bisa dilakukan adalah menghadapi dengan menumpahkan segala kemampuan agar mampu bersaing. Dan di sisa waktu yang sangat sempit ini, yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah memberdayakan dan membina para kontraktor, sehingga lebih siap mental dalam menghadapi kompetisi yang sangat ketat di era pasar bebas mendatang.
-
Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsinya yang ber...
-
Tiga jenis kontrak pada proyek konstruksi adalah : Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract) Kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee Cont...
-
Bangunan bentang lebar merupakan bangunan yang memungkinkan penggunaan ruang bebas kolom yang selebar dan sepanjang mungkin. Bangunan be...
-
Metode konstruksi adalah suatu rangkaian kegiatan pelaksanaan konstruksi yang mengikuti prosedur dan telah dirancang sesuai dengan pengetah...
-
Retaining wall merupakan sebuah keharusan untuk pembangunan sebuah gedung bertingkat tinggi dengan jumlah basement lebih dari dua lapis. Mu...