Kendala pembebasan tanah kerap menghantui upaya proyek pembangunan infrastruktur. Perbaikan pada peraturan dan regulasi pemerintah terkait tanah untuk infrastruktur diharapkan dapat menyingkirkan kendala tanah yang merupakan hambatan besar.
Faktor utama yang menjadi penghambat pembangunan jalan tol adalah masalah lahan. Sedang untuk masalah keuangan atau konstruksi, sama sekali tidak menjadi kendala. Secara umum, teknis konstruksi jalan tol sudah maju dan mampu membangun dengan bagus sesuai jadwal. Sedangkan mengenai keuangan banyak pilihan alternatif solusi yang bisa diupayakan.
Revisi terhadap undang-undang pengadaan tanah bagi kepentingan umum saat ini sudah cukup mendukung. Jika Tanah sudah ditetapkan untuk trase jalan dan sudah dikeluarkan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) oleh gubernur atau bupati/walikota, berarti tanah itu sudah dibekukan, tidak bisa lagi diperjualbelikan dan digunakan untuk kepentingan lain-lain. Dalam UU tersebut juga diatur apabila masyarakat ada yang tidak setuju dipersilahkan mengajukan klaim ke pengadilan.
Namun pemberlakuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini, yang diundangkan pada 14 Januari 2012, hanya akan digunakan untuk proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol baru. Sedang untuk jalan tol yang proses pembebasan lahannya sudah berjalan, masih menggunakan aturan yang lama.
0 komentar:
Posting Komentar