Minggu, 14 Juli 2013

INVESTASI JALAN TOL DAN PERMASALAHANNYA

Kebijakan pembangunan jalan tol di Indonesia didasari atas tingginya kebutuhan akan prasarana jalan, sementara kemampuan anggaran pemerintah sangat terbatas. Di lain pihak, pemerintah juga sangat menyadari bahwa perbaikan dan percepatan pembangunan infrastruktur merupakan pemicu perbaikan perekonomian negara.
 
 
Investasi adalah pengelolaan resiko dengan "pertaruhan" modal untuk mendapatkan keuntungan. Investasi jalan tol adalah investasi dengan nilai investasi yang besar dan merupakan investasi jangka panjang dengan tenor pinjaman sampai 15 tahun, sehingga pengelolaan resikonya pun haruslah lebih berhati-hati dan memerlukan kejelasan dukungan peraturan perundangan terkait, baik aturannya maupun pelaksanaannya.
 
Perpres No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, pasal 16 ayat 1) berbunyi : Resiko dikelola berdasarkan alokasi resiko antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan Badan Usaha secara memadai dengan mengalokasikan resiko kepada pihak yang paling mampu mengendalikan resiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas dalam penyediaan infrastruktur, sedangkan ayat 2) berbunyi : Pengelolaan resiko sebagaimana dimaksud ayat 1), dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
Untuk itu Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2006 yang menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur.
 
Upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dilakukan secara terus menerus sebagai komitmen atas apa yang sudah dicanangkan tentang rencana program investasi, khususnya di bidang jalan tol, yaitu dengan dikeluarkannya Perpres No. 13 Tahun 2010 sebagai kelengkapan dari Perpres No. 67 Tahun 2005.
 
Namun dalam implementasinya masih saja belum dapat menjawab sepenuhnya harapan dari para investor, baik dalam dan luar negeri. Resiko seharusnya dikelola oleh pemerintah dan memerlukan dukungan dari pemerintah, masih saja ada yang menjadi beban investor. Sehingga dengan kondisi seperti ini tidak semua investor berani masuk di bidang jalan tol, terutama investor asing, selain mereka masih menganggap Indonesia sebagai negara dengan resiko tinggi untuk berinvestasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia