Pekerjaan tambah kurang (Variation Order atau Change Order) adalah perubahan pekerjaan yang diakibatkan oleh suatu kondisi yang tidak sesuai dengan rencana, sehingga diperlukan revisi pada pelaksanaanya, yang dapat mengakibatkan adanya biaya tambah atau kurang.
Pada proyek konstruksi, hampir dapat dipastikan akan selalu ada pekerjaan tambah kurang dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat disebabkan oleh banyak hal. Yang paling sering disebabkan oleh ; 1) perencanaan yang kurang matang, 2) akibat kondisi lapangan yang tidak dapat diprediksi dengan baik sebelumnya, serta 3) pada kasus tertentu diperlukan percepatan pelaksanaan proyek dari rencana semula.
Sekarang, yang menjadi pertanyaan adalah, Apakah jenis kontrak Lump Sum masih relevan untuk diterapkan dalam kontrak konstruksi yang sarat dengan resiko pekerjaan tambah kurang?
Seperti telah kita ketahui, Perpres No 54 Tahun 2010, pasal 51 ayat 1(f), mensyaratkan tidak boleh ada pekerjaan tambah kurang pada jenis kontrak Lump Sum. Dan pasal 87 ayat 1 hanya mengijinkan untuk dilakukan perubahan kontrak, jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak. Itupun anggaranya tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak awal (pasal 87 ayat 2).
Seperti telah kita ketahui, Perpres No 54 Tahun 2010, pasal 51 ayat 1(f), mensyaratkan tidak boleh ada pekerjaan tambah kurang pada jenis kontrak Lump Sum. Dan pasal 87 ayat 1 hanya mengijinkan untuk dilakukan perubahan kontrak, jika terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak. Itupun anggaranya tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak awal (pasal 87 ayat 2).
0 komentar:
Posting Komentar