Rabu, 16 Januari 2013

KONTRAK LUMP SUM

Kontrak Lump Sum merupakan jenis kontrak yang umum digunakan pada pekerjaan konstruksi. Para pelaku jasa konstruksi telah mengenal jenis kontrak ini. Tapi sayang, sebatas mengenal saja tidak cukup. Tanpa pemahaman yang benar, dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai arti kontrak lump sum ini. Untuk itu, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu makna atau definisi kontrak Lump Sum berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

PP No 29 Tahun 2000, pasal 21 ayat 1 :

Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa, sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.

PERPRES No 54 Tahun 2010, pasal 51 ayat 1 :

Kontrak Lump Sum merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan :
  1. Jumlah harga pasti dan tetap, serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga
  2. Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
  3. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai isi kontrak
  4. Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based)
  5. Total harga penawaran bersifat mengikat, dan
  6. Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Pasal 87 ayat 1 :

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, dapat dilakukan perubahan kontrak yang meliputi :
  1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
  2. Menambah dan atau mengurangi jenis pekerjaan
  3. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, atau
  4. Mengubah jadwal pelaksanaan

Pasal 87 ayat 2 : 

Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan :
  1. Tdak melebihi 10% dari harga kontrak yang tercantum dalam perjanjian atau kontrak awal
  2. Tersedianya anggaran
Kejelasan lingkup pekerjaan dan kelengkapan spesifikasi adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dalam penerapan jenis kontrak Lump Sum. Jika lingkup pekerjaan dan spesifikasi kurang jelas dan tidak detail, sangat disarankan untuk tidak menggunakan jenis kontrak ini.

1 komentar:

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia