Minggu, 05 Oktober 2014

BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA

Pada tanggal 19 Agustus 2014, Kementrian Pekerjaan Umum mendeklarasikan berdirinya Badan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Badan ini dibentuk oleh pemerintah untuk menangani permasalahan atau sengketa yang terjadi di sektor konstruksi, seperti masalah sengketa kontrak konstruksi antara kontraktor dan pihak lain dalam menjalankan suatu proyek pembangunan.


Seiring dengan banyak terjadinya sengketa atau perselisihan terkait kontrak pekerjaan konstruksi, maka akan lebih baik diselesaikan melalui badan ini, dibandingkan lewat pengadilan. Menunggu hasil final untuk menyelesaikan sengketa konstruksi di pengadilan harus menunggu dalam waktu yang cukup panjang, sehingga berpotensi proyek konstruksi yang disengketakan akan terbengkalai. Selain itu, pengeluaran untuk biaya konsultasi hukum juga sulit dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dibukukan sebagai biaya proyek.

Jika sengketa diselesaikan melalui BADAPSKI, prosesnya lebih cepat, karena unsur di badan ini adalah orang-orang yang paham dalam bidang konstruksi. Badan sengketa ini memberikan pilihan untuk menyelesaikan sengketa konstruksi melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk Dewan Sengketa. Di mana, dalam menangani suatu permasalahan dalam pembangunan konstruksi, badan ini akan memberikan keputusan yang adil.

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia