Rabu, 19 Juni 2013

PENYUAPAN ATAU PENERIMAAN HADIAH?

Satu dari banyak daerah abu-abu dalam etika enjiniring adalah tindakan menerima hadiah dari pemasok atau menawarkan hadiah kepada pelanggan untuk mengamankan bisnis. Kesulitan di sini timbul karena hadiah potensial menjadi penyuapan atau dianggap sebagai penyuapan.

Penyuapan dinyatakan ilegal di seluruh dunia. Ada beberapa tempat di mana penyuapan mungkin tidak ketahuan, atau bahkan diharapkan, tetapi penyuapan selalu terjadi "di bawah meja" dan tidak pernah menjadi praktik bisnis yang mendapat legitimasi. Dalam banyak kasus, hanya ada garis tipis antara penyuapan dan pemberian hadiah. Penyuapan selalu berhubungan dengan maksud dari pemberian hadiah. Menurut definisinya, penyuapan adalah sesuatu, seperti uang atau bantuan yang ditawarkan atau diberikan kepada seseorang yang berkedudukan penting untuk membujuknya melakukan ketidakjujuran. Penyuapan adalah sesuatu yang ditawarkan atau digunakan untuk mempengaruhi atau membujuk.

Apa dasar pemikiran etika untuk tidak menoleransi penyuapan? 
  • Pertama, penyuapan merusak sistem ekonomi pasar bebas dan tidak kompetitif. Tidak seperti praktik pembelian produk terbaik pada tingkat harga terbaik, penyuapan tidak menghargai produser yang paling efisien. 
  • Kedua, penyuapan adalah pertunjukan orang kaya. Penyuapan merusak rasa keadilan dan kebijakan umum karena memungkinkan orang kaya menentukan semua peraturan. Dalam bisnis, ada jaminan bahwa hanya perusahaan-perusahaan besar dan kuat yang akan bertahan, karena perusahaan-perusahaan itu lebih mampu melakukan penyuapan. Perusahaan kecil yang baru berjalan tidak mempunyai sumber daya untuk bersaing dalam lingkungan di mana diperlukan usaha yang mahal untuk mengamankan bisnis. 
  • Terakhir, penyuapan memperlakukan manusia sebagai komoditi yang bisa dibeli dan dijual. Praktik ini menurunkan derajat manusia dan destruktif bagi pihak pembeli maupun pihak penjual. [Harris, Pritchard, dan Rabins, 2000]

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia