Rabu, 05 Juni 2013

KEGAGALAN KONSTRUKSI

Dari berbagai kasus kegagalan konstruksi di tanah air, sayangnya selama ini tak banyak menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku konstruksi di negara kita. Sehingga, sangat wajarlah kalau kesalahan-kesalahan yang serupa terus berulang.

Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan dikategorikan dalam UU Konstruksi No. 18 Tahun 1999 sebagai suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti bersalah. Kegagalan konstruksi adalah kegagalan yang terjadi pada masa berlangsungnya kegiatan konstruksi di lapangan, sedangkan kegagalan bangunan terjadi pada saat bangunan sudah diserahterimakan, namun masih dalam masa pemeliharaan atau masih dalam tanggung jawab pelaksana konstruksi, max 10 tahun.

Undang-Undang telah mengatur bahwa kegagalan konstruksi yang terjadi harus diperiksa dan diputuskan, apa dan siapa yang bersalah oleh Ahli Penilai. Namun sayangnya, selama ini di dalam kenyataannya amat sedikit sekali kasus kegagalan konstruksi yang diserahkan kepada Ahli Penilai (Forensik Engineer/Expert Witness). Dan yang lebih disayangkan lagi, kasus-kasus yang pernah ada tersebut, jarang dibuka kembali, dan dibiarkan berlalu begitu saja. Maka banyak ahli di Indonesia yang tidak belajar dari kesalahan. Akibat dari hal ini, citra mutu pekerjaan konstruksi di Indonesia beraroma kurang sedap. Karena kasus yang sama bisa terjadi berulang-ulang.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia