Rabu, 13 Februari 2013

ETIKA INSINYUR

Sebagaimana hukum dan kedokteran, teknik (enjiniring) juga merupakan sebuah profesi. Yang pasti dari semua profesi itu adalah bahwa semuanya didapatkan dengan pendidikan tinggi. Para insinyur dibayar oleh para kliennya karena keahlian mereka. Oleh karena itu, para insinyur mempunyai kewajiban etika pada para klien mereka.


Hampir semua perkumpulan profesional sudah menyiapkan kode (aturan) etik untuk para anggotanya. Tujuan dari aturan-aturan itu adalah menyiapkan arahan tentang etika tingkah laku bagi para insinyur. Sebuah proses penyederhanaan dari aturan-aturan tersebut menghasilkan petunjuk-petunjuk berikut :

  1. Melindungi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum.
  2. Menampilkan tugas-tugas sesuai dengan wewenangnya.
  3. Menjunjung tinggi kebenaran dan objektivitas.
  4. Bersikap mulia dan terhormat.
  5. Selalu belajar untuk mempertajam kemampuan tekniknya.
  6. Selalu bekerja keras dan jujur pada kliennya.
  7. Menginformasikan kepada yang berwenang tentang kerugian, bahaya, dan aktivitas-aktivitas ilegal.
  8. Ikut terlibat dalam masalah-masalah kemasyarakatan dan kewarganegaraan.
  9. Melindungi lingkungan.
  10. Dilarang menerima sogok atau hadiah yang dapat memengaruhi campur tangan pihak lain dalam putusan teknis.
  11. Menjaga informasi rahasia klien.
  12. Menghindari konflik kepentingan.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia