Minggu, 16 Desember 2012

KESETARAAN DENGAN KONTRAK FIDIC

Kesetaraan hak dan kewajiban antara kontraktor atau konsultan dengan pemilik proyek (owner) pada proyek konstruksi dapat tercapai, jika kedua belah pihak memiliki itikad baik. Tetapi itikad baik saja yang bersifat abstrak itu tidak cukup. Perlu perbaikan sistem demi penataan dunia jasa konstruksi yang lebih baik. Pengaturan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban pada hakekatnya merupakan tujuan pengaturan jasa konstruksi menurut UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. 

FIDIC sebagai institusi internasional telah menerbitkan berbagai jenis standar persyaratan umum kontrak konstruksi yang direkomendasikan penggunaannya oleh institusi pemberi pinjaman internasional, dan hingga kini telah dipakai di lebih dari 70 negara di dunia. Klausul-klausul dari FIDIC General Conditions of Contract memberi ruang untuk perubahan, tetapi para pihak harus benar-benar memahami lingkup kerja yang disepakati oleh para pihak pada saat tender, yang kemudian disepakati dan ditandatangani menjadi sebuah kontrak. 

Jika selama pelaksanaan konstruksi tidak terjadi perubahan lingkup kerja atau perubahan kontrak, tidak diperlukan adanya perubahan atau perpanjangan waktu. Sebaliknya, jika terjadi perubahan lingkup kerja dari yang disepakati dalam kontrak, maka akan terdapat pekerjaan tambah, dan sebagai konsekuensinya terjadi penambahan biaya dan waktu. Klausul-klausul dari General Conditions of Contract yang dibuat oleh FIDIC memberikan keadilan dan keberimbangan yang didambakan pihak kontraktor, sehingga lembaga pemberi pinjaman seperti World Bank, ADB dan JBIC mensyaratkan penggunaannya. 

Kasus perbedaan interprestasi atas isi suatu klausul kontrak, kadang terjadi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kemampuan menginterprestasikan isi klausul kontrak atau istilah-istilah legal, di samping faktor perbedaan kepentingan dari para pihak. Di satu sisi, pihak penggunan jasa ingin mempertahankan harga kontrak, sedangkan di sisi lain, pihak penyedia jasa berusaha untuk menaikkan harga kontrak.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia