Rabu, 07 November 2012

CRASHING

Crashing adalah suatu metode untuk mempercepat durasi proyek. Terminologi proses crashing adalah dengan mereduksi durasi suatu pekerjaan yang akan berpengaruh terhadap waktu penyelesaian proyek, yang dipusatkan pada kegiatan yang berada pada jalur kritis. 

Alasan dilakukanya crashing, yaitu :
  • Kegiatan proyek yang bersangkutan diharapkan segera selesai, sebab sudah merupakan keputusan pemilik proyek dengan suatu alasan tertentu.
  • Karena terjadi keterlambatan pelaksanaan proyek yang sudah melebihi batas toleransi tertentu, dan dinilai oleh pemilik proyek akan sangat mempengaruhi kelancaran penyelesaian proyek secara keseluruhan.
Ada berbagai cara untuk mereduksi durasi suatu proyek, dan banyak kombinasi dari durasi kegiatan dan biaya yang harus diperhatikan dalam menganalisis secara detail. Cara yang baik adalah :
  • Tidak menambah biaya proyek secara keseluruhan.
  • Memperpendek umur proyek dengan memperpendek lintasan kritisnya.
  • Kegiatan yang dipilih untuk dilakukan percepatan harus mempunyai biaya percepatan yang terendah.
  • Usaha percepatan proyek sudah direncanakan dan dilakukan dari awal pelaksanaan proyek
  • Hindari percepatan pekerjaan pada lintasan kritis apabila menimbulkan lintasan kritis baru yang menyulitkan pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan.

1 komentar:

  1. PT.ANUGRAH LUAS JAYA

    Agen Insurancee – Bank Guarantee – Surety Bond
    Nama : MELYAN SONATA
    Hp : 0857_3636_6719
    Kntr : (021) 42888259 - 42888256
    Email : pt.MJS99@gmail.com / melyansonata@gmail.com

    MENAWARKAN :

    v Pinjaman “Kredit Modal Kerja” (KMK)
    v SP2D, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

    Untuk Kebutuhan Proyek

    1. Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)
    2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)
    4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)
    5. SP2D, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
    6. Jaminan Penundaan Pembayaran Bea Masuk (Custom Bond) dan Jaminan Lainnya

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :

    1. Asuransi Pengangkutan
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
    3. Angkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
    4. Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    5. Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
    6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    8. Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering)
    9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance) Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
    Dan Jaminan Asuransi Lainnya.
    Adapun sebagai Bahan Pertimbangan Bapak/Ibu berikut ini Saya Lampirkan Proposal Penawaran Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan / Tanpa Pembekuan Dana (Non Collateral). Atas Perhatian dan Kerja samanya Saya Ucapkan Terimaksih.
    PT.ANUGRAH LUAS JAYA​​
    Office

    BalasHapus

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia