SNI Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung terbaru, tinggal menunggu pengesahan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sudah setengah tahun ini rancangan SNI itu diserahkan ke BSN untuk dipersiapkan agar disahkan.
SNI tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung yang berlaku sekarang ini, disahkan pada tahun 2002. SNI gempa 2002, dasarnya dari UBC (Uniform Building Code) yang diterbitkan lembaga International Council of Building Official (ICBO) yang berada di Amerika Serikat. UBC yang menjadi referensi kala itu adalah terbitan 1997.
Waktu terus berlalu, di Amerika Serikat UBC terus diperbaruhi, dan kini yang terakhir berlaku adalah keluaran dari American Society of Civil Engineers (ASCE) tahun 2010. SNI gempa terbaru yang disusun di tahun 2011 lalu, disepakati mengadopsi ASCE 2010.
Waktu terus berlalu, di Amerika Serikat UBC terus diperbaruhi, dan kini yang terakhir berlaku adalah keluaran dari American Society of Civil Engineers (ASCE) tahun 2010. SNI gempa terbaru yang disusun di tahun 2011 lalu, disepakati mengadopsi ASCE 2010.
Banyak perubahan yang terjadi pada SNI terbaru. Peta gempa sebagai acuan desain struktur bangunan terhadap goncangan gempa, dahulu cuma ada satu macam. Sekarang, dengan SNI terbaru yang akan segera disahkan, terdapat tiga jenis peta gempa, yaitu PGA (Peak Ground Acceleration) yang menggambarkan kecepatan pergerakan batuan dasar, peta respon spektra 0,2 detik dan peta respon spektra 1,0 detik, yang semuanya terkait untuk proses perhitungan.
Sebelumnya, dasar perhitungan dengan gempa terlampaui 10 persen dalam 50 tahun (gempa 500 tahunan), kini menjadi 2 persen resiko keruntuhan dalam 50 tahun (gempa 2.500 tahunan). Ini menjadikan bangunan yang dihitung dengan aturan SNI gempa terbaru ini menjadi lebih liat atau ductile.
Para engineer mesti mau belajar untuk bisa beradaptasi dengan SNI terbaru ini. Beberapa kemudahan sudah disiapkan oleh panitia perumusan peta gempa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar