Penggunaan teknologi konstruksi yang tepat dalam suatu bangunan, menjadi prioritas di daerah-daerah yang masuk dalam zona gempa untuk melindungi penghuninya. Karena bukan gempa yang merupakan penyebab langsung jatuhnya korban jiwa, namun adanya bangunan yang runtuh, kemudian menimpa penghuninya yang merupakan penyebab langsung jatuhnya korban jiwa.
Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG) sudah mengatur mengenai konstruksi bangunan, dan sudah semestinya diimplementasikan untuk melindungi masyarakat.
Pada bidang konstruksi, sudah saatnya semua pihak mempunyai kesadaran dalam membangun bangunan yang tahan gempa, sehingga bangunan akan memiliki ketahanan hancur dan ketahanan retak saat terjadi gempa. Walaupun bangunan mengalami collapse, tetapi tidak memakan korban jiwa akibat terkena runtuhannya.
Sebagaimana diketahui, bahan yang paling banyak digunakan dalam konstruksi di Indonesia adalah beton. Bahan campuran beton seperti, semen, pasir, dan kerikil mudah didapat dan sudah dikenal sehingga menjadi pilihan. Alasan lainnya, beton murah dan mudah dibentuk untuk elemen atau komponen struktur bangunan.
Berdasarkan berat jenisnya, beton dikenal sebagai beton normal dan beton ringan. Bangunan yang memakai beton ringan sebagai dinding pengisi, akan mengurangi risiko rusak atau rubuh akibat gempa, karena massanya lebih ringan.
0 komentar:
Posting Komentar