Performance Based Contract (PBC) pada proyek jalan raya adalah bentuk kontrak yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan dan pemeliharaan jalan. Melalui PBC, kondisi fisik jalan dikontrakkan selama periode kontrak dalam kurun waktu panjang, yang diyakini mampu memenuhi kebutuhan pengguna jalan sesuai dengan tingkat layanan yang ditetapkan. Untuk itu peran kontraktor yang semula hanya sebagai pelaksana pekerjaan berkembang menjadi bagian dari pengelolaan dan preservasi jalan bersama dengan pemilik proyek.
Secara bebas, PBC dapat diterjemahkan sebagai kontrak untuk menghasilkan produk akhir yang pencapaiannya sepenuhnya ditentukan oleh kontraktor dan pembayarannya ditentukan oleh seberapa baik kontraktor berhasil memenuhi standar kinerja minimal yang ditetapkan dalam kontrak.
Itu berbeda dengan metode kontrak tradisional. Berdasarkan metode konvensional, pemilik proyek menentukan spesifikasi teknis, teknologi, jenis bahan baku serta jumlahnya yang diperlukan dan jangka waktu pelaksanaannya, sedangkan pembayaran kepada kontraktor berdasarkan unit price. Dengan PBC, pemilik proyek menetapkan indikator kinerja minimum yang harus dipenuhi oleh kontraktor, misalnya untuk pemeliharaan jalan tidak ada toleransi terhadap adanya lubang dengan diameter tertentu, tidak boleh ada retakan, marka jalan harus terlihat jelas, saluran drainase harus berfungsi baik, dan sebagainya. Kontraktor diberi kebebasan untuk membuat desain yang telah ditetapkan oleh pemilik proyek. Pembayarannya berbentuk lump sum. Dengan lump sum, apapun yang terjadi di lapangan, nilai kontraknya tetap tidak berubah.