KERUSAKAN
RINGAN NON-STRUKTUR
Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan non-struktur apabila
terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.
Retak halus (lebar celah lebih kecil dari 0,075 cm) pada plesteran
2.
Serpihan plesteran berjatuhan
3.
Mencakup luas yang terbatas
Tindakan yang perlu dilakukan adalah
perbaikan (repair) secara arsitektur tanpa mengosongkan bangunan.
KERUSAKAN
RINGAN STRUKTUR
Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat
ringan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.
Retak kecil (lebar celah antara 0,075 hingga 0,60 cm) pada dinding
2.
Plester lepas & berjatuhan
3.
Mencakup luas yang besar
4.
Kerusakan bagian-bagian non-struktur seperti pada cerobong, listplank,
dsb.
5.
Kemampuan struktur untuk memikul beban tidak banyak berkurang
6.
Laik fungsi/huni
Tindakan yang perlu dilakukan adalah
perbaikan (repair) yang bersifat arsitektur agar daya tahan bangunan tetap terpelihara.
Perbaikan dengan kerusakan ringan pada struktur dapat dilakukan tanpa
mengosongkan bangunan.
KERUSAKAN
STRUKTUR TINGKAT SEDANG
Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat
sedang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.
Retak besar (lebar celah lebih besar dari 0,60 cm) pada dinding
2.
Retak menyebar luas di banyak tempat, seperti pada dinding pemikul
beban, kolom, cerobong miring dan runtuh.
3.
Kemampuan struktur untuk memikul beban sudah berkurang sebagian
4.
Laik fungsi/huni
Tindakan yang perlu dilakukan adalah :
1.
Restorasi bagian struktur dan perkuatan (strengthening) untuk menahan beban gempa
2.
Perbaikan (repair) secara arsitektur
3.
Bangunan dikosongkan dan dapat dihuni kembali setelah proses restorasi
selesai
KERUSAKAN
STRUKTUR TINGKAT BERAT
Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat berat
apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.
Dinding pemikul beban terbelah dan runtuh
2.
Bangunan terpisah akibat kegagalan unsur-unsur pengikat
3.
Kira-kira 50% elemen utama mengalami kerusakan
4.
Tidak laik fungsi/huni
Tindakan yang perlu dilakukan adalah
merubuhkan bangunan, atau dilakukan restorasi dan perkuatan secara menyeluruh
sebelum bangunan dihuni kembali. Dalam kondisi kerusakan seperti ini, bangunan
menjadi sangat berbahaya sehingga harus dikosongkan.
KERUSAKAN
TOTAL
Suatu bangunan dikategorikan sebagai rusak total/rubuh apabila terjadi
hal-hal sebagai berikut :
1.
Bangunan rubuh seluruhnya (>65%)
2.
Sebagian besar komponen utama struktur rusak
3.
Tidak laik fungsi/huni
Tindakan yang perlu dilakukan adalah
merubuhkan bangunan, membersihkan lokasi, dan mendirikan bangunan baru.