Menghadapi liberalisasi, para pelaku jasa konstruksi nasional dituntut meningkatkan diri sesuai standar internasional. Salah satunya menguasai kontrak konstruksi yang biasa digunakan dalam proyek-proyek perusahaan asing atau didanai lembaga internasional. Misalnya, kontrak yang diadopsi oleh Federation Internationale des Ingenieur Consells (FIDIC).
Badan yang didirikan sejak 1913 dan beranggotakan 83 negara ini telah menerbitkan berbagai persyaratan umum kontrak, diantaranya FIDIC Conditions of Contract for Constrction (FCCC), Multilateral Development Bank Harmonised Edition yang telah diadopsi Indonesia khususnya untuk proyek yang didanai bantuan asing World Bank, ADB dan JICA.
Dalam proyek konstruksi, FCCC sangat direkomendasikan untuk persyaratan umum kontrak. Sejalan dengan itu, pemahaman lebih dalam tentang persyaratan umum kontrak mutlak diperlukan guna penanganan proyek secara profesional berdasarkan international best practice. Di Indonesia, anggota tunggal FIDIC dipegang oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesi (INKINDO).
0 komentar:
Posting Komentar