Spesifikasi dapat didefinisikan sebagai deskripsi secara tertulis dari sebuah produk atau metode secara lengkap, sehingga dapat digunakan sebagai acuan oleh penyedia jasa untuk memenuhi semua keinginan pengguna jasa.
Spesifikasi dapat berupa sebuah gambar, sebuah model, atau paparan secara tertulis. Ketiga hal tersebut, dapat berdiri sendiri atau saling melengkapi satu sama lain. Pada umumnya kombinasi antara gambar dan paparan tertulis lebih dapat memberikan informasi yang cukup, agar pemenuhan keinginan dapat dilakukan sepenuhnya.
Spesifikasi merupakan model legal yang harus dipenuhi dan merupakan bagian dari sebuah kontrak antara pengguna jasa (pemilik proyek) dengan penyedia jasa (kontraktor). Tujuan utama dari sebuah spesifikasi adalah menyamakan persepsi antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Hal ini menjadi sangat penting mengingat karakteristik dalam proyek konstruksi berbeda dengan industri manufaktur. Dalam industri jasa konstruksi, proses produksi berlangsung setelah terjadi kesepakatan atau kontrak.
Banyak cara untuk menuliskan spesifikasi yang dapat dimanfaatkan untuk merepresentasikannya. Paling tidak terdapat 6 (enam) jenis spesifikasi, yaitu :
- Performance specification, lebih ditekankan pada paparan kinerja / hasil akhir dari suatu produk.
- Descriptive specification, paparan teknis secara rinci dan lengkap terhadap suatu produk yang diinginkan.
- Brand-name specification, dengan menyebutkan nama produk dan pabrik pembuatnya.
- Closed specification, penggunaan produk dibatasi oleh beberapa merk yang direkomendasikan.
- Open specification, penggunaan produk terbuka untuk semua merk dagang.
- Reference specification, merunjuk pada nomor atau kode dari spesifikasi yang telah dipublikasikan.
- Combination specification, merupakan kombinasi dari beberapa jenis spesifikasi.
PT.ANUGRAH LUAS JAYA
BalasHapusAgen Insurancee – Bank Guarantee – Surety Bond
Nama : MELYAN SONATA
Hp : 0857_3636_6719
Kntr : (021) 42888259 - 42888256
Email : pt.MJS99@gmail.com / melyansonata@gmail.com
MENAWARKAN :
v Pinjaman “Kredit Modal Kerja” (KMK)
v SP2D, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Untuk Kebutuhan Proyek
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenan Bond)
5. SP2D, Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
6. Jaminan Penundaan Pembayaran Bea Masuk (Custom Bond) dan Jaminan Lainnya
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3. Angkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
4. Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5. Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8. Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering)
9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance) Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
Dan Jaminan Asuransi Lainnya.
Adapun sebagai Bahan Pertimbangan Bapak/Ibu berikut ini Saya Lampirkan Proposal Penawaran Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan / Tanpa Pembekuan Dana (Non Collateral). Atas Perhatian dan Kerja samanya Saya Ucapkan Terimaksih.
PT.ANUGRAH LUAS JAYA
Office