Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi
undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung DPR RI (Kamis, 15 Desember 2016). UU Jasa
Konstruksi yang baru disahkan akan menggantikan Undang-Undang Jasa
Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17
tahun.
UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan tersebut terdiri dari 14 Bab
dan 106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain,
seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan
terkait lainnya.
Ada beberapa substansi penting dalam UU Jasa
Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain :
- Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
- Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
- Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
- Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
- Adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
- Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
- Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
- Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).