Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, maka setiap bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; sebagaimana dirumuskan Bab IV Pasal 7, UU No 28 Tahun 2002, mengenai Persyaratan Bangunan Gedung.
PERSYARATAN
BANGUNAN GEDUNG (BG)
|
||
Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyatatan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi
bangunan gedung
|
||
ADMINISTRATIF
|
TEKNIS
|
|
Status Hak Atas Tanah
|
TATA
BANGUNAN
|
KEANDALAN
BG
|
Status Kepemilikan BG
|
Peruntukan & Intensitas BG
|
Keselamatan
|
Perijinan (IMB)
|
Arsitektur BG
|
Kesehatan
|
Pembangunan BG di atas tanah milik
orang/pihak lain dengan perjanjian tertulis
|
Pengendalian Dampak Lingkungan
|
Kenyamanan
|
Kemudahan
|
||
Persyaratan administratif dan teknis
BG Adat, BG Semi Permanen, BG Darurat, BG yang dibangun pada daerah lokasi
bencana ditetapkan oleh PEMDA sesuai kondisi sosial dan budaya setempat
|
Kedua persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung tersebut memiliki esensi yang sangat erat keterkaitannya dan saling pengaruh mempengaruhi satu dengan lainnya. Sehandal dan sebagus apapun suatu bangunan gedung itu berdiri berdasarkan standar atau persyaratan teknis yang telah ditentukan perundang-undangan, namun bilamana tidak didukung oleh ketertiban dan kepastian hukum, atau tidak terpenuhinya persyaratan administratif yang lengkap, maka bangunan itupun tidak akan berdiri dengan kokoh, atau dengan kata lain akan ditertibkan oleh pemerintah dengan cara melakukan pembongkaran
0 komentar:
Posting Komentar