Minggu, 18 Mei 2014

LANDASAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI INDONESIA

Yang dimaksud dengan kontrak konstruksi adalah perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa mengenai sesuatu pekerjaan konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan).
Sebagai acuan baku dalam menyusun kontrak adalah Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 20/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Syarat-Syarat Umum / AV41 dan peraturan lain sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang di atas, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang.

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia