Minggu, 29 September 2013

PONDASI SISTEM CAKAR AYAM

Termasuk jenis apakah pondasi sistem Cakar Ayam?

Untuk mendukung pondasi bangunan dikenal beberapa jenis pondasi, seperti; pondasi dangkal, pondasi sumuran dan pondasi tiang. Penentuan tipe pondasi didasarkan pada letak kedalaman tanah keras di lokasi yang akan dibangun suatu bangunan. Perletakan dasar pondasi pada tanah keras bukan persyaratan yang mutlak, karena masih bergantung pada beban bangunan yang harus didukung oleh pondasi. Misalnya, bila tanah keras terletak sangat dalam dan tanah permukaan tidak mempunyai daya dukung tinggi, tapi karena tekanan bangunan ke tanah dasar kecil, maka cukup dipakai pondasi dangkal dan tidak perlu dipakai pondasi tiang.

Pondasi Cakar Ayam terdiri dari pelat beton bertulang yang relatif tipis yang didukung oleh pipa-pipa beton bertulang yang dipasang vertical  dengan jarak antara 160-250cm. Tebal pelat beton berkisar 12-20cm, sedangkan pipa-pipa beton berdiameter 120cm, tebal 8cm dan panjang berkisar 120-200cm. Pipa-pipa beton ini berfungsi sebagai pengaku pelat. Dalam mendukung beban bangunan, pelat, pipa beton dan tanah yang terkurung di dalam pondasi bekerja sama, sehingga menciptakan suatu sistem komposit yang di dalam cara bekerjanya identik dengan pondasi rakit (raft foundation).
Pondasi Cakar Ayam termasuk pondasi dangkal, karena kedalaman dasar pondasi sangat lebih kecil dibandingkan dengan lebar pondasinya. Karena pelat Cakar Ayam yang tipis, maka pondasi ini termasuk pondasi yang fleksibel. Sistem Cakar Ayam ini sangat cocok untuk beban-beban berat yang bekerja pada jangka pendek (short term loading). Bila akan dipakai untuk mendukung beban statis/permanen yang bekerja pada waktu lama (long term loading), maka tekanan pondasi pada tanah dasar yang lunak harus diperhitungkan terhadap penurunannya, terutama penurunan konsolidasi.

Sabtu, 28 September 2013

MANAJEMEN PROYEK

Pengertian manajemen proyek di sini adalah suatu manajemen yang menangani proyek secara menyeluruh, dimulai dari pengembangan ide atau gagasan awal, perencanaan pembiayaan proyek, serta perencanaan kualitas proyek untuk mendatangkan kepuasan para pemakai hasil dari proyek tersebut. Kesemuanya ini akan sangat mempengaruhi hasil dari yang akan didapat oleh seluruh pihak yang terkait, baik para penyandang modal, pengembang, pekerja pemasaran maupun pihak pembangun atau kontraktor.
Tidak sama dengan manajemen konstruksi, ruang lingkup manajemen proyek tidak hanya berkisar bagaimana menyelesaikan proyek tepat waktu, tepat kualitas dan biaya. Tapi yang lebih penting lagi, harus dapat merencanakan dan memperkirakan jauh ke depan, baik dari aspek strategi pemasaran, resiko, lingkungan, perijinan serta mempelajari perkembangan kecenderungan kebutuhan masyarakat. Dan apakah perencanaan waktu penyelesaian proyek pada saat yang tepat, dilihat dari segi pemasaran.
Dapat disimak dari pernyataan DeLugo (1993), bahwa manajemen proyek harus berfungsi secara proaktif dalam rangka untuk melindungi modal yang ditanamkan. Juga harus dinamis, mempunyai strategi serta membuka komunikasi ke segala pihak. Karena, menurut DeLugo, faktor-faktor seperti, pemasaran, keuangan, manajemen serta pelaksanaan proyek akan dipengeruhi oleh faktor penekanan dari luar proyek, seperti yang terpenting adalah kondisi ekonomi, pasar yang potensial serta pesaing-pesaing yang dapat merubah apa yang sudah digariskan sebagai strategi sejak semula. Jikalau faktor dari luar proyek ini tidak menjadi perhatian utama, maka akan berpengaruh pada keuntungan, penguasaan pasar dan kekuatan keuangan penyandang modal proyek tersebut.

Minggu, 22 September 2013

RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)

RDTR merupakan dokumen rencana tata ruang tingkat detail yang mengatur pemanfaatan ruang beserta ktiteria pemanfaatannya. Peta RDTR disusun dengan skala detail, yaitu pada skala 1 : 5.000. Melalui dokumen RDTR ini, nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam memberikan izin dan melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang.
 
Pemerintah daerah harus mempercepat pembuatan regulasi zonasi dan rencana detail tata ruang. Regulasi zonasi muaranya izin. Izin inilah kontrol agar pelaksanaan penataan ruang bisa dilakukan. Undang-Undang saat ini dinilai lebih baik, karena sudah mengatur sanksi, baik yang bersifat administratif maupun pidana dan perdata.

Sabtu, 21 September 2013

SISTEM KENDALI RTRW

Direktorat Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum meluncurkan sistem pengendalian rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada Juni 2013 lalu. Hingga sejauh ini, sistem tersebut tengah dipersiapkan agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

Pengendalian tata ruang akan melibatkan masyarakat, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, ahli hukum, ahli tata ruang dan ahli lingkungan hidup. Proses pengendalian tata ruang dimulai dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penataan ruang, yang kemudian akan ditindaklanjuti secara hukum.

Kementerian PU menemukan sedikitnya 788 titik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang diduga telah salah dipergunakan. Sebuah tim audit sudah diturunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, dan nantinya akan dilanjutkan dengan proses pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar. Dugaan penyalahgunaan ruang tersebut berdasarkan pencocokan antara citra satelit dengan peta rencana tata ruang kota.

Minggu, 15 September 2013

PERSAINGAN DENGAN ASING

Kehadiran perusahaan jasa konstruksi asing ke dalam negeri memang tidak bisa dihindari dan harus dihadapi. Mereka dapat masuk ke sini melalui beberapa cara, di antaranya melalui kerja sama internasional, dan akibat keterbukaan arus globalisasi dan liberalisasi pasar.
Keberadaan asing menurut data LPJK tahun 2007, tidak kurang dari 146 perusahaan jasa konstruksi  dari 24 negara. Dibandingkan jumlah pelaku usaha nasional secara keseluruhan mungkin jumlah mereka sangat sedikit. Namun dengan skala kemampuan finansial yang dimiliki perusahaan asing sangat tinggi, menyebabkan mereka sangat berperan dalam melakukan penetrasi pasar.
Data Kementerian PU terbaru menunjukkan, pasar konstruksi tahun 2011 masih dikuasai dan dinikmati sekitar 60% oleh perusahaan asing, yang terdiri dari 161 kontraktor dan 129 konsultan. Sementara sisanya 40% diperebutkan oleh perusahaan nasional, yang terdiri dari 155.775 kontraktor dan 7.078 konsultan. Cukup mengkhawatirkan!
Pada lima tahun terakhir, pertambahan konsultan dan kontraktor asing sangatlah besar, dan sejak pencanangan Proyek MP3EI, naik hingga 22,2%
Data dan fakta di atas memperlihatkan, bahwa pelaku bisnis konstruksi asing untuk berkompetisi di pasar dalam negeri kian ekspansif dan makin banyak. Apalagi dengan akan diperlakukannya ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 dan World Trade Organization (WTO) pada tahun 2020. Apakah hal ini merupakan ancaman atau tantangan bagi pelaku konstruksi nasional?

Minggu, 01 September 2013

MENGENALI KONTRAK 'DESIGN BUILD OPERATE'

Kontrak Design Build Operate (DBO), merupakan salah satu bentuk kontrak terbaru dari FIDIC, dengan perbedaan yang cukup substantif dibanding kontrak tradisional yang biasa diberlakukan dalam pekerjaan konstruksi selama ini. Dalam kontrak DBO, setelah selesai proyek, pengoperasian tetap menjadi kewajiban kontraktor hingga suatu batas waktu tertentu.
Jenis proyek yang dapat memperoleh manfaat dari mengadopsi bentuk pengadaan DBO adalah proyek infrastruktur, di mana fasilitas yang dihasilkan akan mendatangkan penghasilan atau pendapatan bagi Pengguna Jasa, dan Pengguna Jasa mungkin tidak memiliki sumber daya atau pengalaman untuk mengoperasikan sendiri fasilitas tersebut. Dan oleh karenanya, mempertimbangkan penggunaan penyedia jasa atau operator.
Proyek pembangunan Jalan Di Atas Perairan (JDP) Tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua yang baru saja selesai diuji coba dan akan segera diresmikan penggunaannya, disebut-sebut telah menggunakan skema kontrak DBO ini.

Terdapat sejumlah orang dan para pihak yang terlibat dalam suatu proyek DBO sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Kontrak ; 
  1. Pengguna Jasa dan Kontraktor, masing-masing memiliki kewajiban, tugas dan hak yang diatur dengan penggunaan kata 'harus' atau 'boleh'.
  2. Pihak lain yang juga berperan penting, adalah Badan Audit, yang merupakan suatu badan yang benar-benar netral yang secara bersama-sama ditunjuk oleh Pengguna Jasa dan Kontraktor, yang aktif bekerja selama masa pelaksanaan untuk memantau kinerja kedua belah pihak.
  3. Pihak Asuransi, diusulkan oleh Kontarktor, dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa.

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia