Rabu, 29 Mei 2013

STANDAR MANAJEMEN MUTU

Standar Manajemen Mutu (SMM) dalam lingkup jasa konstruksi (konsultan dan kontraktor) adalah ISO 9001:2000. Di Indonesia diadopsi manjadi Standar Nasional Indonesia SNI 19-9001:2001.
Terdapat 8 (delapan) butir prinsip-prinsip manajemen mutu, di mana ini merupakan metode bagaimana cara : memimpin, mengatur, dan mengendalikan suatu organisasi/badan usaha/perusahaan.

Delapan prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Fokus Pelanggan
  2. Kepemimpinan
  3. Pelibatan Karyawan
  4. Pendekatan Proses
  5. Pendekatan Sistem pada Manajemen
  6. Perbaikan Kesinambungan
  7. Pendekatan Fakta untuk Membuat Keputusan
  8. Hubungan Pemasok yang Saling Menguntungkan

Penerapan SMM merupakan bagian awal dan sebagai indikator atas :
  • keberhasilan peningkatan kinerja,
  • efisiensi biaya, dan
  • penurunan tingkat kesalahan kerja.

Paling tidak ada 7 (tujuh) manfaat dalam bisnis konstruksi yang dapat diraih, yaitu :
  1. mempunyai perencanaan proyek yang bermutu baik,
  2. mempunyai pengendalian proyek yang bermutu baik,
  3. mempunyai jaminan mutu atas proyek yang dikerjakan,
  4. dapat meningkatkan mutu kinerja proyek yang dikerjakan,
  5. mempunyai standar kerja yang jelas bagi personil maupun manajemen,
  1. dapat meningkatkan kepercayaan pengguna jasa atas mutu pelayanannya,
  1. dapat memperluas lingkup pasar yang dikerjakan.

Dalam menghadapi persaingan ketat di era liberalisasi saat ini, mutu menjadi kata kunci. Keberhasilan memenangi persaingan pasar bebas dapat ditunjukkan melalui kemampuan memenuhi tuntutan pasar global yang menginginkan mutu jasa/produk terbaik.

Minggu, 26 Mei 2013

INTEGRAL WATERPROOFING BETON

Beton adalah salah satu bahan bangunan yang paling banyak digunakan untuk berbagai fungsi, seperti basement, perumahan, jembatan, jalan hingga terowongan. Meskipun keras dan padat, namun bahan beton yang berpori membuatnya sangat rentan terhadap kerusakan yang berasal dari penetrasi air dan zat kimia. Itu sebabnya beton memerlukan system waterproofing, salah satunya adalah Integral Waterproofing.
Sistem integral bekerja dalam matriks struktur beton, memberikan kualitas tahan air pada beton itu sendiri.
Ada dua jenis system integral waterproofing yang utama, yaitu  :
  1. system hidrofilik, menggunakan teknologi kristalisasi yang menggantikan air dalam beton dengan kristal larut,
  2. system hidrofobik, menggunakan asam lemak untuk memblokir pori-pori dalam beton, dan mencegah masuknya air.
Integral waterproofing menawarkan sejumlah keunggulam dibandingkan waterproofing coating dan membrane. Sebagai contoh, integral waterproofing tidak akan mengelupas, membusuk atau aus. Oleh sebab itulah, di dalam dunia konstruksi, integral waterproofing dapat menjadi solusi yang jauh lebih baik dengan beberapa kelebihan, seperti :
  1. konstruksi yang lebih cepat,
  2. mengurangi biaya,
  3. mengurangi risiko dengan garansi kinerja,
  4. pembangunan lebih hijau, serta
  5. efisien dalam pembiayaan. 
Akan tetapi di balik kelebihan yang dimiliki, ternyata menyimpan beberapa kelemahan, meskipun tidak dominan. Misalnya : 
  1. span akan retak lebih besar dari setengah millimeter,
  2. sendi, penetrasi dan transisi akan memerlukan perhatian.

Minggu, 19 Mei 2013

DATA UNTUK SOIL TEST

Bila penyelidikan tanah dilakukan secara detail, maka perancang harus berusaha memperoleh data, sebagai berikut :
  1. Kondisi topografi lokasi pekerjaan. Data ini diperlukan untuk perancangan pondasi dan penentuan cara pelaksanaan di lapangan terutama pada proyek-proyek bangunan air dan jalan.
  2. Instalasi-instalasi yang terpendam di dalam tanah, seperti kabel telepon, pipa-pipa atau gorong-gorong untuk air kotor dan air bersih, dan lain-lainnya.
  3. Pengalaman setempat sehubungan dengan kerusakan-kerusakan bangunan yang sering terjadi di sekitar lokasi pekerjaan.
  4. Kondisi tanah secara global, muka air tanah, dan kedalaman batuan. Keterangan ini sering dapat diperoleh dari penduduk setempat.
  5. Keadaan iklim, elevasi muka air banjir, erosi tanah, dan besarnya gempa yang sering terjadi.
  6. Tersedianya material alam dan kualitasnya, yang berguna untuk bahan pembentuk bangunan seperti campuran beton.
  7. Data geologi yang disertai keterangan tentang proses pembentukan lapisan tanah dan batuan di lokasi pekerjaan, serta kemungkinan terjadinya penurunan tanah maupun bangunan akibat penurunan muka air tanah.
  8. Hasil-hasil penyelidikan laboratorium pada contoh tanah dan batuan yang dibutuhkan untuk perancangan pondasi atau penanganan problem-problem pelaksanaan.
  9. Foto kondisi lapangan dan bangunan-bangunan di dekatnya.
Perlu diperhatikan bahwa pemeriksaan langsung di lapangan dengan berjalan kaki sangat penting pada penyelidikan tanah. Hal ini untuk mengetahui masalah-masalah penting yang harus dipertimbangkan dalam perancangan dan pelaksanaan. Selain itu, juga untuk mengetahui bentuk dan kondisi permukaan tanahnya.

Rabu, 15 Mei 2013

SOIL TEST

Soil test atau penyelidikan tanah dibutuhkan untuk data perancangan pondasi bangunan, seperti bangunan gedung, dinding penahan tanah, bendungan, jalan, dermaga, dan lain-lain. Dari data yang diperoleh, sifat-sifat teknis tanah dipelajari, kemudian digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menganalisis daya dukung dan penurunan pondasi bangunan. 


Tuntutan ketelitian penyelidikan tanah tergantung dari besarnya beban bangunan, tingkat keamanan yang diinginkan, kondisi lapisan tanah, dan dana yang tersedia untuk penyelidikan. Oleh karena itu, untuk bangunan-bangunan sederhana atau ringan, kadang-kadang tidak dibutuhkan penyelidikan tanah, karena kondisi tanahnya dapat diketahui berdasarkan pengalaman setempat.

Tujuan penyelidikan tanah, antara lain :
  1. Menentukan daya dukung tanah menurut tipe pondasi yang dipilih.
  2. Menentukan tipe dan kedalaman pondasi.
  3. Untuk mengetahui posisi muka air tanah.
  4. Untuk meramalkan besarnya penurunan.
  5. Menentukan besarnya tekanan tanah terhadap dinding penahan tanah atau pangkal jembatan.
  6. Menyelidiki keamanan suatu struktur bila penyelidikan dilakukan pada bangunan yang telah ada sebelumnya.
  7. Pada proyek-proyek jalan raya dan irigasi, penyelidikan tanah berguna untuk menentukan letak-letak saluran, gorong-gorong, penentuan lokasi dan macam bahan timbunan.
Penyelidikan tanah biasanya terdiri dari 3 tahap, yaitu :
  1. Pengeboran atau penggalian lubang cobaan (trial-pit).
  2. pengambilan contoh tanah (sampling).
  3. Pengujian contoh tanah di laboratorium atau di lapangan.
Penyelidikan dengan cara pengeboran tanah yang diikuti dengan pengujian-pengujian di laboratorium dan/atau di lapangan, selalu dilakukan untuk penyelidikan tanah pada proyek-proyek besar, seperti gedung bertingkat tinggi, jembatan, bendungan, bangunan-bangunan industri, dan lain-lain.

Selasa, 14 Mei 2013

SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG

Selain mengurus IMB dan SLF, pemilik bangunan gedung juga harus memiliki Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). SBKBG adalah surat keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung sebagai bukti kepemilikan bangunan gedung yang telah selesai dibangun berdasarkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.

SBKBG telah ditegaskan dalam pasal 8 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pasal 8 ayat 2 PP No. 36 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi :
  • Status hak atas tanah, dan/atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
  • Status kepemilikan bangunan gedung.
  • Ijin mendirikan bangunan gedung.
Selama ini masyarakat lebih mengenal administratif bangunan gedung berupa sertifikat hak atas tanah dan IMB. Masyarakat belum banyak yang tahu eksistensi sebuah bangunan gedung juga perlu didukung dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.

Minggu, 12 Mei 2013

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG

Bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai IMB, selanjutnya harus dimintakan ijin Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung atau SLF sebelum bangunan tersebut dapat digunakan.

Dasar hukum SLF adalah :
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • PP No. 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU 28 / 2002
  • Permen PU No. 25 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman SLF
Setiap orang sebelum memanfaatkan bangunan gedung, wajib memilki SLF. Untuk mendapatkan SLF setiap orang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, dengan melampirkan persyaratan sbb :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat bukti kepemilikan tanah
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Laporan hasil pengkajian teknis bangunan gedung
  • As built drawing bangunan gedung
Pemerintah Daerah menerbitkan SLF terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Pemberian SLF dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.

Masa berlaku SLF ditetapkan sbb :
  • Untuk bangunan rumah tinggal sederhana tidak dibatasi.
  • Untuk bangunan rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret sampai dengan 2 lantai, ditetapkan dalam jangka waktu 20 tahun.
  • Untuk bangunan gedung lain pada umumnya, ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun.
Perpanjangan SLF pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, dan dalam jangka waktu 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi bangunan gedung sesuai dengan IMB. 

Kamis, 09 Mei 2013

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

Ijin Mendirikan Bangunan Gedung atau IMB adalah perijinan yang diberikan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah pusat) kepada pemilik bangunan gedung untuk ; membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dasar hukum IMB adalah :
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • PP No. 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU 28 / 2002
  • Permen PU No. 24 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman Teknis IMB
Pelaksanaan pengurusan IMB di masing-masing daerah selanjutnya diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, dan khusus untuk DKI Jakarta diatur berdasarkan Perda Propinsi dan Keputusan Gubernur. Bagi daerah yang belum memiliki Perda IMB, dapat menggunakan dasar hukum Permen PU No. 24 / PRT / M / 2007.

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB melalui proses permohonan IMB. Pemerintah daerah wajib memberikan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK) untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan IMB.

SKRK merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi bersangkutan, dan berisi aturan tentang ;
  • Fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan
  • Ketinggian maksimum bangunan gedung yang diijinkan
  • Jumlah lapis basemen yang diijinkan
  • GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diijinkan
  • KDB (Koefisien Dasar Bangunan) maksimum yang diijinkan
  • KLB (Koefisien Lantai Bangunan) maksimum yang diijinkan
  • KTB (Koefisien Tapak Basement) maksimum yang diijinkan
  • KDH (Koefisien Daerah Hijau) minimum yang diwajibkan
  • Jaringan Utilitas Kota
Dalam SKRK dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan. SKRK selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung.

Setiap orang dalam mengajukan permohonan IMB wajib melengkapi dengan :
  • Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah, atau tanda bukti perijinan pemanfaatan tanah
  • Data pemilik bangunan gedung (KTP)
  • Rencana teknis bangunan gedung
  • Hasil analisis dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Proses pemberian perijinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus mendapatkan pertimbangan teknis dari tim ahli dan dengan mempertimbangkan pendapat publik. Permohonan IMB yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis selanjutnya disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk DKI Jakarta oleh gubernur. IMB merupakan persyaratan mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota.

Selasa, 07 Mei 2013

PENERAPAN ARSITEKTUR BERKELANJUTAN


Penerapan arsitektur berkelanjutan di antaranya, dalam efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan lahan, efisiensi penggunaan material, penggunaan teknologi dan material baru, dan manajemen limbah.

Efisiensi penggunaan energi yaitu ;

  • Memanfaatkan sinar matahari untuk pencahayaan alami secara maksimal pada siang hari untuk mengurangi penggunaan energi listrik. 
  • Memanfaatkan penghawaan alami sebagai ganti pengkondisian udara buatan (AC), dengan menggunakan ventilasi dan bukaan, penghawaan silang, dan cara-cara inovatif lainnya. 
  • Memanfaatkan air hujan dalam cara-cara inovatif untuk menampung dan mengelola air hujan untuk keperluan domestik.

Efisiensi penggunaan lahan yaitu ;

  • Menggunakan seperlunya lahan yang ada, tidak semua lahan harus dijadikan bangunan, atau ditutupi dengan bangunan, karena dengan demikian lahan yang ada tidak memiliki cukup lahan hijau dan taman.
  • Menggunakan lahan secara efisien, kompak dan terpadu.
  • Potensi hijau tumbuhan dalam lahan dapat digantikan atau dimaksimalkan dengan berbagai inovasi, misalnya pembuatan taman atap, taman gantung, pagar tananman.
  • Menghargai kehadiran tanaman yang ada di lahan, dengan tidak mudah menebang pohon-pohon, sehingga tumbuhan yang ada dapat menjadi bagian untuk berbagi dengan bangunan.
  • Desain terbuka dengan ruang-ruang yang terbuka ke taman, dapat menjadi inovasi untuk mengintegrasikan luar dan dalam bangunan, memberikan fleksibilitas ruang yang lebih besar.

Efisiensi penggunaan material yaitu ;

  • Memanfaatkan material sisa untuk digunakan juga dalam pembangunan, sehingga tidak membuang material.
  • Memanfaatkan material bekas atau komponen lama yang masih bisa digunakan untuk bangunan.

Penggunaan teknologi dan material baru yaitu ;

  • Memanfaatkan potensi energi terbarukan seperti energi angin, cahaya matahari dan air untuk menghasilkan energi listrik domestik untuk rumah tangga dan bangunan lain secara independen.
  • Memanfaatkan material baru melalui penemuan baru yang secara global dapat membuka kesempatan menggunakan material terbarukan yang cepat diproduksi, murah dan terbuka terhadap inovasi.

Manajemen limbah yaitu ;

  • Membuat sisitem pengolahan pengolahan limbah domestik, seperti air kotor yang mandiri dan tidak membebani sistem aliran air kota.
  • Cara-cara inovatif yang patut dicoba, seperti mambuat sistem dekomposisi limbah organik agar terurai secara alami dalam lahan.

Minggu, 05 Mei 2013

SUSTAINABLE ARCHITECTURE

James Steele dalam bukunya yang berjudul Sustainable Architecture, menjelaskan pengertian arsitektur berkelanjutan adalah arsitektur yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Kebutuhan itu berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain, dari satu kawasan ke kawasan lain, dan paling baik bila ditentukan oleh masyarakat terkait.

Arsitektur berkelanjutan merupakan konsekuensi dari komitmen Internasional tentang pembangunan berkelanjutan, karena arsitektur berkaitan erat dan fokus perhatiannya kepada faktor manusia dengan menitikberatkan pada pilar utama konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu aspek lingkungan binaan dengan pengembangan lingkungannya, di samping pilar pembangunan ekonomi dan sosial.

Berbagai konsep dalam arsitektur yang mendukung arsitektur berkelanjutan, antara lain dalam efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan lahan, efisiensi penggunaan material, penggunaan teknologi dan material baru, dan manajemen limbah.

Perlu lebih banyak promosi bagi arsitektur berkelanjutan, mengingat kondisi bumi yang semakin menurun dengan adanya degradasi kualitas atmosfer bumi yang menberi dampak pada pemanasan global. Semakin banyak arsitek dan konsultan arsitektur yang menggunakan prinsip desain yang berkelanjutan, semakin banyak pula bangunan yang tanggap lingkungan dan meminimalkan dampak lingkungan akibat pembangunan. Dorongan untuk lebih banyak menggunakan prinsip arsitektur berkelanjutan antara lain dengan mendorong pula pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan seperti developer, pemerintah dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia