Minggu, 30 September 2012

PERSEKONGKOLAN DI BISNIS KONSTRUKSI NASIONAL

Dunia bisnis konstruksi nasional saat ini tengah booming. Berbagai fasilitas umum maupun sosial di berbagai daerah seluruh Indonesia tengah dibangun, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana dalam konteks ingin menumbuhkembangkan perekonomian nasional.

Namun ada ironi di tengah maraknya pembangunan terkait dengan dunia konstruksi, yang seharusnya mengutamakan kualitas, keamanan dan kenyamanan, haruskah dikorbankan oleh masih adanya persekongkolan antara birokrasi (owner) dengan stakeholder (kontraktor) yang mengakibatkan produk konstruksi menjadi "tidak standar serta tidak berkualitas", oleh karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sebagai contoh dalam pelelangan proyek konstruksi, seringkali yang menawarkan harga terendah ditetapkan sebagai pemenang. Padahal, belum tentu harga penawaran terendah dan dimenangkan tersebut sanggup memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan. Namun kenyataannya di pasar bisnis konstruksi masih terdapat konspirasi yang menuju ke persengkokolan untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi yang tidak wajar dan dapat mengakibatkan kerugian dan kegagalan konstruksi di kemudian hari.

Hal ini tidak boleh dipandang sebelah mata, karena pertaruhan bisnis konstruksi secara tidak langsung akan bersinggungan dengan pasar bebas. Jika tidak segera pemerintah dalam hal ini, mengawasi secara ketat dan merubah paradigma regulasi maupun undang-undang serta standarisasi dan kompetensi, maka kondisi bisnis konstruksi di Indonesia di masa sekarang maupun akan datang akan sangat berbahaya, karena tidak adanya jaminan kualitas secara teknis. Otomatis kita tidak akan bertahan di tengah kompetisi pasar bebas dunia konstruksi.

Selasa, 25 September 2012

JENIS KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI

Tiga jenis kontrak pada proyek konstruksi adalah :
  • Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract)
  • Kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee Contract)
  • Kontrak Biaya Menyeluruh (Lump Sum Contract)
Pemilihan jenis kontrak yang sesuai untuk suatu proyek konstruksi lebih didasarkan pada karakteristik dan kondisi proyek. 

Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract)

Dalam menggunakan kontrak jenis ini, kontraktor hanya menentukan harga satuan pekerjaan. Kontraktor perlu memperhitungkan semua biaya yang mungkin dikeluarkan pada item penawarannya, seperti biaya overhead dan keuntungan. 

Jenis kontrak ini digunakan jika kuantitas aktual masing-masing item pekerjaan sulit untuk diestimasi secara akurat sebelum proyek dimulai. Untuk menentukan kuantitas pekerjaan yang sesungguhnya, dilakukan pengukuran (opname) bersama pemilik dan kontraktor terhadap kuantitas terpasang. Kelemahan dari penggunaan kontrak jenis ini, yaitu pemilik tidak dapat mengetahui secara pasti biaya aktual proyek hingga proyek itu selesai.

Kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee Contract)

Pada kontrak jenis ini, kontraktor akan menerima pembayaran atas pengeluarannya, ditambah dengan biaya untuk overhead dan keuntungan. Besarnya biaya overhead dan keuntungan, umumnya didasarkan atas persentase biaya yang dikeluarkan kontraktor.

Kontrak jenis ini umumnya digunakan jika biaya aktual dari proyek belum bisa diestimasi secara akurat, karena perencanaan belum selesai, proyek tidak dapat digambarkan secara akurat, proyek harus diselesaikan dalam waktu singkat, sementara rencana dan spesifikasi belum dapat diselesaikan. Kekurangan dari kontrak jenis ini, yaitu pemilik tidak dapat mengetahui biaya aktual proyek yang akan dilaksanakan.

Kontrak Biaya Menyeluruh (Lump Sum Contract)

Kontrak ini menyatakan bahwa kontraktor akan melaksanakan proyek sesuai dengan rancangan biaya tertentu. Jika terjadi perubahan dalam kontrak, perlu dilakukan negosiasi antara pemilik dan kontraktor untuk menetapkan besarnya pembayaran (tambah atau kurang) yang akan diberikan kepada kontraktor terhadap perubahan tersebut. 

Kontrak ini dapat diterapkan jika perencanaan benar-benar telah selesi, sehingga kontraktor dapat melakukan estimasi kuantitas secara akurat. Pemilik dengan anggaran terbatas akan memilih jenis kontrak ini, karena merupakan satu-satunya jenis kontrak yang memberi nilai pasti terhadap biaya yang akan dikeluarkan.

Sabtu, 22 September 2012

TIPS MENCEGAH BAHAYA KEBAKARAN AKIBAT KORSLETING LISTRIK

Hubungan pendek arus listrik atau korsleting, selama ini sering dituduh sebagai penyebab terjadinya kebakaran bangunan atau wilayah pemukiman. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencegah bahaya kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik tersebut. 


Adapun tips mencegah bahaya kebakaran akibat korsleting listrik, adalah sbb :
  • Percayakan pemasangan instalasi rumah atau bangunan pada instalatir yang terdaftar sebagai anggota AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) dan terdaftar di PLN. Secara legal instalatir mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan instalasi.
  • Jangan menumpuk stecker atau colokan listrik terlalu banyak pada satu tempat, karena sambungan seperti itu akan terus menerus menumpuk panas, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan korsleting listrik.
  • Jangan menggunakan material listrik sembarangan yang tidak standar. Gunakan material yang memiliki sertifikat SPM (Sistim Pengawasan Mutu).
  • Jika sekring putus, jangan menyambungnya dengan serabut kawat yang bukan fungsinya, karena setiap sekring telah diukur kemampuannya menerima beban tertentu.
  • Lakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi pembungkus kabel. Bila ada isolasi yang tekelupas atau telah menipis, agar segera dilakukan penggantian. Gantilah instalasi rumah atau bangunan anda secara menyeluruh minimal lima tahun sekali.
  • Gunakan jenis dan ukuran kabel sesuai peruntukan dan kapasitas hantar arusnya.
  • Bila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik akibat MCB (Mini Circuit Breaker) tidak berfungsi dengan baik, matikan segera listrik dari kWh meter. Jangan menyiram sumber kebakaran dengan air apabila masih ada arus listrik.
  • Hindari pemakaian listrik secara illegal, karena disamping membahayakan keselamatan jiwa, tindakan tersebut juga tergolong tindakan kejahatan yang dapat dipidanakan.
Kebakaran merupakan bencana yang lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia. Untuk itu, tindakan pencegahan lebih baik daripada mengatasi setelah terjadi. Sebaiknya dilakukan tindakan pencegahan secara dini sebelum "si jago merah" meluluhlantakkan bangunan atau tempat tinggal kita.

Jumat, 14 September 2012

ARSITEKTUR HIJAU

Keselarasan hidup manusia dan alam terangkum dalam konsep Arsitektur Hijau. Konsep yang kini tengah digalakkan dalam kehidupan manusia modern. Arsitektur Hijau adalah suatu pendekatan pada bangunan yang dapat meminimalisasi berbagai pengaruh membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Tujuan pokok Arsitektur Hijau adalah menciptakan eco desain, arsitektur ramah lingkungan, arsitektur alami, dan pembangunan berkelanjutan. Arsitektur Bangunan Hijau dipraktikkan dengan meningkatkan efisiensi pemakaian energi, air, dan bahan-bahan, serta mereduksi dampak bangunan terhadap kesehatan melalui tata letak, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan bangunan.

Dalam hal estetika, Arsitektur Bangunan Hijau terletak pada filosofi merancang bangunan yang harmonis dengan sifat-sifat dan sumber alam yang ada di sekelilingnya. Penggunaan bahan bangunan alam dan bahan bangunan yang dapat diperbaharui.

Dari segi interior, Arsitektur Bangunan Hijau mensyaratkan dekorasi dan perabot tidak perlu berlebihan, saniter lebih baik, dapur bersih, desain hemat energi, kemudahan air bersih, luas dan jumlah ruang sesuai kebutuhan, bahan bangunan berkualitas dan konstruksi lebih kuat, serta saluran air bersih. Untuk mengatasi limbah sampah, lubang biopori dapat menjadi solusi.

Selasa, 11 September 2012

PENATAAN RUANG BERORIENTASI LINGKUNGAN

Penataan ruang tidak lagi semata menjembatani kepentingan ekonomi dan sosial. Lebih jauh dari kedua hal itu, penataan ruang telah berubah orientasinya pada aspek yang benar-benar berpihak untuk kepentingan lingkungan hidup.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah ditegaskan mengenai tujuan penyelenggaraan penataan ruang, yaitu :
  • mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
  • keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
  • perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Penataan ruang yang berpihak pada lingkungan hidup perlu ditegakkan bersama, karena sebelumnya, logika penataan ruang yang hanya mengikuti selera pasar, dalam kenyataannya telah mengancam keberlanjutan. Hal ini dapat dicermati dari keberadaan lahan-lahan produktif  dan kawasan buffer zone berada dalam ancaman akibat konversi lahan secara besar-besaran untuk kepentingan pemukiman, industri, perdagangan, serta pusat-pusat perbelanjaan.

Diperkirakan sekitar 15 ribu - 20 ribu ha per tahun lahan pertanian beririgasi, beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, serta tidak sedikit kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) terdegradasi. Berdasarkan data (Bappenas, 2002) terdapat sekitar 62 Daerah Aliran Sungai (dari 470 Daerah Aliran Sungai) terdegradasi akibat dari penebangan hutan yang tidak terkendali dari hulu sungai.

Minggu, 09 September 2012

ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN

Nilai finansial sebuah proyek, diperoleh dengan menghitung hasil perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan yang bersangkutan. 

Untuk proyek-proyek besar yang pelaksanaannya berjangka waktu lama (multi years contract), harga satuan pekerjaan merupakan komponen penting dan mendasar. Karena, kontrak pekerjaan tersebut umumnya dalam bentuk Unit Price Contract, yaitu ikatan kontrak berdasarkan nilai harga satuan pekerjaannya. Adapun volume pekerjaan bisa berubah-ubah sesuai realisasi kebutukan dan pertimbangan teknis selama pelaksanaan. Maka, nilai finansial proyek pun akan berubah pada akhir pelaksanaan proyek. Nilai pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang tersebu,t biasa disebut dengan Variation Order.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menghitung harga satuan pekerjaan adalah sbb:
  1. Spesifikasi teknik dan gambar konstruksi pekerjaan yang bersangkutan
  2. Hasil observasi lapangan / aanwijzing (lokasi proyek, sarana transportasi, dan medan kerja)
  3. Metode Pelaksanaan yang dipilih
  4. Data harga dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek
  5. Dan syarat-syarat khusus / tambahan lainnya yang berlaku atas pekerjaan tersebut
Dari 5 (lima) poin pertimbangan tersebut di atas, akan diperoleh perkiraan harga satuan pekerjaan yang berguna untuk :
  1. Perkiraan harga satuan pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan bersangkutan
  2. Pedoman evaluasi atas realisasi biaya suatu pekerjaan
  3. Keperluan menghitung Rencana Biaya Pelaksanaan Proyek (RPB)
Karena manajer proyek merupakan pelaksana manajemen perusahaan dan pelaksana terdepan dalam pengelolaan proyek, terutama dalam realisasi harga satuan pekerjaannya, maka pemahaman dan kemampuannya dalam perhitungan harga satuan pekerjaan mutlak diperlukan.

Jumat, 07 September 2012

CONSTRUCTION METHOD

Construction Method atau Metode Pelaksanaan, merupakan urutan pelaksanaan pekerjaan yang logis dan teknis, sehubungan dengan ketersediaan sumber daya dan kondisi medan kerja, guna memperoleh cara pelaksanaan yang efektif dan efisien.

Metode Pelaksanaan tersebut dibuat oleh kontraktor pada waktu mengajukan penawaran harga. Dengan demikian, Metode Pelaksanaan tersebut minimum telah teruji saat dilakukan klarifikasi atas dokumen tender. 

Metode Pelaksanaan merupakan cerminan dari profesionalitas sang pelaksana pekerjaan (project manager) dan perusahaan yang bersangkutan. Karena itu, dalam menentukan pemenang tender, penyajian Metode Pelaksanaan pekerjaan mempunyai bobot penilaian yang tinggi, disamping penawaran harga terendah.

Dokumen Metode Pelaksanaan pekerjaan terdiri dari :
  • Project Plan (denah dan lokasi proyek, jarak angkut, dll)
  • Sket / gambar penjelasan pelaksanaan pekerjaan
  • Uraian pelaksanaan pekerjaan
  • Perhitungan kebutuhan peralatan, material, dan tenaga kerja, serta jadwal kebutuhannya
Metode Pelaksanaan pekerjaan yang baik harus memenuhi :
  • Persyaratan teknis (lengkap & jelas, serta aman dilaksanakan & efektif)
  • Persyaratan ekonomis (biaya wajar & efisien)
  • Pertimbangan non-teknis lainnya (lingkungan, dll)
Metode Pelaksanaan pekerjaan banyak sekali variasinya. Tidak ada keputusan engineering yang bisa sama persis. Jadi, pilihan terbaik merupakan tanggung jawab manajemen, dengan tetap mempertimbangkan engineering economies.

Sabtu, 01 September 2012

PAJAK PENGHASILAN JASA KONSTRUKSI

Perpajakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.


Besaran PPh Final menurut Peraturan Pemerintah di atas adalah sebagai berikut :

  1. Dua persen (2%) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi kecil.
  2. Empat persen (4%) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  3. Tiga persen (3%) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2.
  4. Empat persen (4%) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  5. Enam persen (6%) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Tarif tersebut juga berlaku bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi di Indonesia. Dasar pengenaan PPh Final adalah jumlah pembayaran yang diterima dari Pengguna Jasa tidak termasuk PPN.

Adapun mekanisme pelunasan PPH Final dilakukan melalui pemotongan oleh Pengguna Jasa (Project Owner) pada saat pembayaran dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak. Atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa (Kontraktor / Konsultan) dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Video Anda

Asosiasi

Asosiasi
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia